Pengamat Sebut Apa yang Dilakukan Dinar Candy Bukan Kejahatan Serius
Dinar Candy (kanan) (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
Merahputih.com - Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengamat Kepolisian Sahat Dio menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
"Seharusnya tak perlu proses hukum lebih lanjut. Minta maaf secara terbuka sudah cukup. Toh ini bukan kejahatan serius," ujar Sahat, Jumat (6/8).
Baca Juga:
Polisi Periksa Dinar Candy Terkait Aksi Berbikini di Pinggir Jalan
Menurut dia, seharusnya polisi melakukan pendekatan restorative justice dalam kasus ini. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin jajarannya bersikap dan bertindak demikian, terutama dalam penanganan kasus yang diduga melanggar UU ITE.
"Semangat restorative justice dari Kapolri ini yang saya pahami adalah agar jajaran tak sedikit-sedikit memproses hukum kasus-kasus yang seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah, kekeluargaan," tutur Sahat.
Pendekatan penyelesaian masalah ini di luar jalur hukum harus dilakukan. Mengingat, selain bukan kejahatan serius, apa yang dilakukan Dinar, khususnya aksi protes turun ke jalan, merupakan sesuatu yang dijamin oleh UU.
"Tapi ini kan sesuatu yang debatable," jelas Sahat.

Penegakan hukum yang kaku terhadap peristiwa ini, justru merugikan Polri itu sendiri. Bahkan berdampak negatif terhadap pemerintah atau negara, lantaran polisi merupakan representasinya.
Harus diakui, tak sedikit pula masyarakat yang mendukung aksi Dinar Candy. Mereka dari kalangan yang lebih terbuka secara pemikiran, pro demokrasi atau pendukung kebebasan berekspresi. "Ini yang harus dipertimbangkan matang Kepolisian," paparnya.
Jika tak dipikirkan, lanjut Sahat, pola pikir atau stigma negatif terhadap Polri akan terus berlanjut dan berkembang, seiring dengan berjalannya proses hukum kasus itu.
Baca Juga:
Berbikini di Jalan Buntut PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Diamankan Polisi
Hal ini tentunya lagi-lagi tidak seirama dengan apa yang diperjuangkan Kapolri dalam memperbaiki citra Polri, melalui program Presisi dan 16 program prioritasnya.
"Akan sangat lucu jika ada berita polisi dan pengadilan Indonesia memenjarakan seorang perempuan, hanya karena dia protes dan mengenakan bikini. Mau taruh di mana muka Presiden Jokowi dan Kapolri?" tandasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
