Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengamat: Prabowo Rela Gadaikan Hukum Demi Hasrat Jadi Presiden

Wisnu Cipto - Senin, 17 September 2018

MerahPutih.com - Ijtima Ulama II telah memutuskan mendukung pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019 mendatang. Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas yang berisi 17 poin kesepakatan.

Dari 17 poin itu ada satu yang khusus terkait dengan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Ijtima Ulama meminta Prabowo jika terpilih sebagai presiden menggunakan hak prerogratifnya untuk menghentikan kasus pidana yang menjerat Rizieq.

Tak hanya itu, Prabowo juga menyetujui membebaskan semua ulama alumni 212 yang kini berstatus tersangka dan mengintervensi penegak hukum untuk menghentikan kasus hukum mereka.

Prabowo
Prabowo Subianto menandatangani 17 butir pakta integritas untuk mendapatkan dukungan dari forum Ijtima Ulama. MP/Ponco Sulaksono.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyatakan Ketua Umum Partai Gerindra itu telah menggadaikan proses hukum demi mendapat dukungan Ijtima Ulama.

"Bisa saja (Prabowo menggadaikan proses hukum demi mendapat dukungan Ijtima Ulama) karena memang dia butuh dukungan," kata Ujang kepada MerahPutih.com, Senin (17/9).

Menurut Ujang, pakta Integritas atau kontrak politik merupakan hal yang lumrah. Hal tersebut dilakukan untuk mengikat calon presiden agar sama-sama bergerak dan sama-sama saling menguntungkan.

"Kan dulu konsepnya jika sudah terpilih, jika sudah menang, lupa dan akhirnya meninggalkan. Bahkan tidak akan melirik lagi kelompok-kelompok yang dulu mendukung ketika sudah menang. Kan itu dasarnya," ujar dia.

Namun, Ujang menilai poin 16 dalam Pakta Integritas yang meminta Prabowo jika terpilih sebagai presiden menggunakan hak prerogratifnya untuk menghentikan kasus pidana yang menjerat Rizieq berlebihan.

"Karena sejatinya hukum ditegakkan atas dasar objektifitas, atas dasar fakta jadi harus dikembalikan kepada penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun," tegas dia.

Rizieq
Rizieq Shihab saat berorasi dalam demo yang dilgelar di Jakarta. MP/Rizki Fitriyanto

Jika pun nantinya Prabowo terpilih sebagai presiden, lanjut Ujang, hukum harus tetap berada di koridornya. Kata dia, jika memang Rizieq terbukti tidak bersalah status tersangka bisa dicabut, tetapi berlaku sebaliknya tidak bisa diintervensi seorang presiden sekalipun.

"Tidak harus ada intervensi dari pemerintah. Yang jelas hukum harus ditegakan berdasarkan nilai-nilai objektifitas dan landasan hukum yang adil," tandas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini. (Pon)

Baca Artikel Asli