Pengamat Pertanyakan Urgensi RUU HIP

Senin, 15 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie berharap agar polemik tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disudahi saja. Caranya adalah dengan kemauan DPR RI selaku pengusul agar RUU tersebut menjelaskannya kepada publik.

“Saya mendesak kepada DPR untuk menjelaskan tentang RUU HIP agar tidak ada pro dan kontra,” kata Jerry dalam keterangannya, Minggu (14/6).

Baca Juga

RUU HIP Dinilai Rendahkan Pancasila

Pada prinsipnya, Jerry menyampaikan bahwa ketika RUU HIP tujuannya untuk memperkuat Pancasila, maka semua pihak seharusnya menerima dan mendukung. Namun, ketika justru sebaliknya yakni ingin melemahkan posisi Pancasila sebagai falsafah bangsa, maka sebaiknya RUU HIP dihentikan saja dan tak usah dibahas lagi di DPR.

“Kalau melemahkan substansi pancasila, lebih baik dihentikan saja wacana ini, atau hanya untuk sekedar break event point (BEP) cari keuntungan atau kejar setoran lebih baik jangan dibahas lagi,” ujarnya.

Jerry Messie
Jerry Messie

Jerry juga menjelaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang telah diresmikan pada saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945. Sedangkan urainya, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.

“Jadi pancasila sudah melewati sejarah panjang. Menurut saya pancasila perlu Internalized (Dihayati), Practiced (Diamalkan) dan Be Tanslated (Dijabarkan) Strengthened (Diperkuat) bukannya pancasila itu untuk Attenuated (Dilemahkan), Scrapped Off (Dikorek) bahkan Twisted (Dipelintir),” tegasnya.

Yang menjadi pertanyaannya lanjut Jerry, apa tujuan RUU HIP ini dibuat, apa ada benefit and impact-nya bagi publik. Serta, apakah RUU tersebut memang sudah benar-benar mendesak atau belum, dalam hal ini siapa yang diuntungkan. Adakah unsur muatan politis di dalamnya.

“Bagaimana dengan UU Omnibus Law, Ibu kota Baru apakah sudah selesai?,” pungkas dia.

Sebelumnya, RUU HIP menjadi inisiatif DPR RI setelah disahkan Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. Saat ini, pembahasan RUU itu menunggu surat presiden dan daftar inventaris masalah yang masih digodok pemerintah.

Dalam perjalanannya, RUU HIP menuai kritik. Fraksi PAN dan Fraksi PKS menolak membahas RUU itu karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Baca Juga

PPP Minta DPR Akomodasi Pandangan Ormas Keagamaan dalam RUU HIP

Kemudian beberapa ormas Islam juga ikut mengkritik RUU HIP karena dinilai berusaha menghapus Sila pertama. Alasan itu berdasarkan Pasal 6 RUU HIP yang mengatur Trisila dan Ekasila.

"Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan