RUU HIP Dinilai Rendahkan Pancasila


Ilustrasi Pancasila. Foto: Net
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat kritikan dari berbagai elemen, salah satunya lembaga Tjokroaminoto Institute.
"Saya melihat RUU HIP telah merusak sendi kehidupan bernegara karena merendahkan Pancasila sebagai dasar filosofis kehidupan bernegara dalam tingkat yang lebih rendah, yakni Undang-Undang," jelas Direktur Kajian Ideologi Tjokroaminoto Institute, Dede Prandana Putra, Minggu (14/6).
Baca Juga
PPP Minta DPR Akomodasi Pandangan Ormas Keagamaan dalam RUU HIP
Menurut Dede, RUU HIP tidak mencerminkan nilai Pancasila yang disepakati oleh seluruh founding fathers yang mewakili seluruh komponen bangsa yang menyepakati Pancasila sebagai dasar falsafah negara.
Ia menambahkan jika Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara sudah diterima oleh seluruh elemen bangsa. Seharusnya, jika Pancasila sudah menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara, tidak perlu juga kiranya dibuat RUU HIP ini.
"Sebab, Pancasila itu sendiri sudah terdapat kedalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak boleh diamandemen," tegas alumni jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Padang ini.

Dede mengatakan saat Pancasila sudah menjadi falsafah negara dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah membumikan nilai-nilai Pancasila keseluruh pelosok negeri.
Dede menerangkan, lebih baik pemerintah melakukan upaya membumikan kembali nilai-nilai Pancasila agar dipraktekkan oleh seluruh elemen bangsa, daripada menurunkannya kedalam RUU.
"Toh, yang dibutuhkan sekarang adalah praktek kepancasilaan masyarakat yang sejatinya sudah tertulis juga kedalam 45 butir Pancasila yang ada dalam buku Sosialisasi 4 Pilar," tutup Dede.
Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kembali ramai diperbincangkan. Teranyar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan menolak RUU itu jika TAP MPRS XXV/1966 Tentang pembubaran PKI tak dimasukkan dalam RUU itu.
Baca Juga
Hidayat Nur Wahid Sebut Pernyataan Kepala BPIP Agama Musuh Pancasila Irasional
Penolakan yang sama lebih dulu diserukan NasDem, PPP, PAN, dan PKS. Merespons hal itu, PDIP sebagai fraksi pengusul akhirnya berubah pikiran dan kini setuju penolakan paham komunisme dimasukkan dalam konsideran RUU HIP.
Di parlemen, PPP, PKS, PAN, dan NasDem sejak awal keras meminta agar TAP MPRS XXV/1966 itu dimasukkan sebagai konsideran 'mengingat'. RUU itu sudah siap untuk dibahas dan sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna tanggal 12 Mei lalu. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Diklaim Tidak Terkait Dengan Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo

Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila Diputar Setiap Hari di Kabupaten Bogor

DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP

Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap

Prabowo-Mega Mesra Saat Upacara Hari Pancasila, Jokowi Absen karena Alergi

Ingatkan Pancasila Bukan Slogan, Prabowo Imbau Pejabat: Jangan Anggap NKRI Bisa Ditipu

Prabowo: Tidak Boleh Ada Kemiskinan di Indonesia

Momen Akrab Prabowo-Megawati di Hari Pancasila, Presiden Sampai Pindah Kursi

Prabowo Tuding Asing tidak Mau Indonesia Maju, Biayai LSM Adu Domba Bangsa

Upacara Hari Pancasila, Lalu Lintas di Sekitar Gedung Pancasila Dialihkan
