Pengamat: Narasi BPN soal Kecurangan Pemilu Tak Nyambung

Jumat, 26 April 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Tuduhan dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 makin kencang dihembuskan kubu pasangan calon 02, Prabowo-Sandi. Sejumlah kalangan pun berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu kuat menghadapi tuduhan tersebut.

Seperti diketahui, pasca-pemungutan suara 17 April lalu, kubu paslon nomor urut 02 terus melancarkan opini bahwa terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi tahun ini. Padahal, mereka mengklaim bahwa Prabowo-Sandi yang bakal keluar sebagai pemenang.

Capres Prabowo mendapat sambutan meriah dari ribuan warga Jawa Tengah di Purbalingga (Foto: Twitter @prabowo)
Capres Prabowo mendapat sambutan meriah dari ribuan warga Jawa Tengah di Purbalingga (Foto: Twitter @prabowo)

"Narasi kecurangan yang dihembuskan jelas tidak nyambung dengan keyakinan tim Prabowo-Sandi yang mengklaim mereka menang. Kalau mereka mengklaim menang, harusnya tidak ada tuduhan kecurangan," ungkap pegamat politik Universitas Pamulang (Unpam) Sonny Majid, di Jakarta, Jumat (26/4).

Karena itu, Sonny menganggap tudingan kecurangan yang dilakukan KPU atau Bawaslu itu mengada-ada. Pasalnya, semua partai politik bisa dipastikan mengetahui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang diatur di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-Undang Pemilu seingat saya adalah inisiatif DPR. Jadi saya yakin semua parpol paham soal semua mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang itu," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Sonny, tidak ada alasan bagi kelompok tertentu memainkan narasi-narasi soal dugaan kecurangan dalam pemilu. Apalagi menuduh penyelenggara pemilu bekerja tidak maksimal.

“Tindakan itu tidak memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam Pasal 280 ayat 1 mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara pemilu.

Beberapa poin penting dalam pasal tersebut antara lain: soal larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan bentuk negara (NKRI). Kemudian larangan soal melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan, terutama mengangkat isu SARA dan peserta pemilu lainnya.

Kemudian larangan soal menghasut dan mengadu domba baik perseorangan maupun masyarakat, dan peserta pemilu. "Di dalam pasal ini juga ada larangan melakukan pengancaman, melakukan kekerasan dan menganjurkan penggunaan kekerasan," jelasnya.

Tudingan adanya kecurangan dalam Pemilu 2019 semakin gaduh setelah dibumbui akan ada pengerahan massa atau people power. Wacana people power itu dihembuskan oleh Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais.

Menurut Sonny, Amien terlalu enteng menggaungkan people power lantaran emosi dan kecewa dengan proses pemilu yang tidak menguntungkan pihaknya. Sehingga berupaya mereduksi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan.

"Amien Rais terlalu sederhana menyampaikan people power. Dia mereduksikan makna people power itu hanya sebatas kekecewaan dalam proses pemilu. Nah kalau kemudian people power dimaknai seperti itu dan kalau terjadi pengerahan massa, itu bukan people power namanya, tapi people ngamuk, emosional," kata Sonny. (Knu)

Baca Juga: BPN: Tim Pencari Fakta Pemilu 2019 Harus Dibentuk!

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan