Pengamat Intelijen Singgung Potensi Sabotase dalam Kebakaran Gedung Kejagung
Minggu, 23 Agustus 2020 -
Merahputih.com - Pengamat Intelijen dan Keamanan UI Stanislaus Riyanta menilai, bisa saja ada potensi sabotase dalam kebakaran yang hanguskan sebagian gedung di Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan mengingat Kejagung tengah memproses berbagai kasus hukum besar di dalam negeri.
"Opini dan peluang sabotase bisa terlihat dengan banyaknya kasus-kasus besar yang ditangani Kejagung, maka harus segera dilakukan penyidikan dan investigasi, meski mungkin agak sulit karena gedung sudah terbakar," ujar Staniskaus kepada wartawan, Minggu (23/8).
Baca Juga
Tim Labfor dan Inafis Dikerahkan Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Ia juga menilai pemerintah lalai dalam mengedepankan pentingnya penggunaan sistem keamanan menyeluruh tersebut. Pemerintah bahkan dinilai tertinggal dari para perusahaan swasta yang jauh lebih patuh dalam penerapan standar sistem keamanan.
"Pemerintah perlu belajar dari swasta untuk lebih patuh dan quick response, kok ya konyol kalau tidak ada pengamanannya, padahal standar yang mendasar," ujarnya.
Ia meminta pemerintah mulai menginventaris seluruh gedung kementerian/lembaga dan segera meningkatkan penerapan sistem keamanan yang lebih menyeluruh, baik dari sisi pencegahan hingga penanganan.
"Mana yang masih belum ada atau lemah, segera diperbaharui," imbuhnya.
Ia mempertanyakan sistem keamanan yang diterapkan pemerintah di gedung-gedung kementerian/lembaga negara. Sebab, kebakaran terjadi di gedung utama yang menjadi pusat aktivitas pelayanan Kejagung. Selain itu, api muncul dan membesar dengan cepat seperti tidak ada sistem pendeteksi.
"Kebakarannya cukup dahsyat dan lama, ini patut dipertanyakan apakah lembaga sudah menerapkan sistem pencegahan atau tidak. Tentu ini akan memberikan dugaan dan opini bermacam-macam di publik," terang dia.
Stanislaus mengatakan sistem pencegahan kebakaran, misalnya berupa alarm dan pemadam otomatis seharusnya diterapkan oleh semua gedung kementerian/lembaga tanpa terkecuali.
Bahkan, ia menyatakan pemasangan sistem keamanan ini tidak boleh hanya dilakukan pada gedung yang vital atau tidak.
Baca Juga
Sebab, gedung kementerian/lembaga menyimpan dokumen-dokumen penting. Tak hanya itu, hal ini nantinya juga bisa berdampak pada layanan kepada masyarakat.
"Meski dinyatakan dokumen aman dari kebakaran, namun tata kelola pelayanan kepada masyarakat tetap akan terganggu. Maka seharusnya perlu sistem keamanan yang memadai dan sesuai standar di seluruh gedung," ucapnya. (Knu)