Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Selasa, 10 September 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Hukuman 12 tahun penjara itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yakni 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9).
Baca juga:
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai total Rp 44,73 miliar.
Harta benda SYL bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bakal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000," ujarnya.
Baca juga:
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Hukuman uang pengganti yang dijatuhkan PT DKI juga lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mewajibkan SYL membayar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 subsider 2 tahun penjara. (Pon)