Pengadilan Kembalikan Aset Crazy Rich PIK Helena Lim, MA Beri Penjelasan
Jumat, 03 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terpidana Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
Perempuan yang juga dikenal sebagai Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu turut diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Pengadilan memerintahkan agar aset Helena dikembalikan ke yang bersangkutan.
Terkait itu, Mahkamah Agung (MA) menjelaskan aset Helena dikembalikan karena dinilai tidak ada kaitannya dengan kejahatan atau tindak pidana yang menjeratnya. “Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Juru Bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).
Baca juga:
Menurut Yanto, pengembalian aset dapat dilakukan bila di persidangan terbukti tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah diatur benda yang disita untuk suatu perkara dapat dikembalikan ke pemiliknya.
Sebaliknya, Yanto menambahkan aset juga dapat disita sesuai dengan Pasal 39 dan 42 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Jadi, barang-barang bukti yang diajukan di persidangan yang diperoleh atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dapat disita untuk negara atau dimusnahkan atau untuk negara, seperti itu,” tuturnya, dikutip Antara. (*)