Pengadilan Internasional Den Haag: Negara Indonesia Terdakwa Pembunuhan 1965
Kamis, 12 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Melalui Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag, Belanda, masyarakat Internasional hendak kembali membuka tabir kelam peristiwa penumpasan Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga kroni-kroninya pada tahun 1965 yang dilakukan pemerintah Indonesia saat itu.
Pembukaan sidang dilakukan pada Selasa (10/11), yang dihadiri oleh beberapa saksi dari Warga Negara Indonesia, sidang diketuai dua hakim internasional, termasuk seorang hakim dari Afrika Selatan, Zak Yacoob.
Terdapat sembilan dakwaan dalam persidangan itu antara lain: penghilangan paksa, pemenjaraan, penyiksaan, dan kekerasan seksual pasca meletusnya peristiwa 30 September 1965, seperti yang dilansir BBC.
Meski begitu tidak ada satu pun perwakilan dari pemerintah Indonesia yang datang dalam persidangan tersebut, hal ini disayangkan oleh anggota panitia persidangan, Joss Wibisono.
Rabu (11/11), Wakil Presiden Jusuff Kalla menyatakan jika pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi pengadilan internasional tersebut, menurutnya jika masyarakat internasional ingin mengusut sejarah Indonesia tahun 1965 tersebut, mereka juga harus mengusut kejahatan yang terjadi di negara lain.
Seperti yang diketahui, pasca peristiwa G 30/S, pemerintah Indonesia saat itu melakukan 'pembersihan' para anggota PKI atau siapa pun yang terlibat dengan PKI. Korban diperkirakan mencapai ratusan ribu jiwa. Meski begitu, di Indonesia sendiri peristiwa tersebut tidak pernah masuk kepengadilan meski telah melaukan beberapa penyidikan.
BACA JUGA:
- Selamat Hari Ayah Nasional
- Google Doodle Peringati Hari Ayah
- Intan, Relawan Cantik Penerjang Kebakaran Hutan Kalimantan