Merahputih.com - Pengacara Tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko menyebut polisi menerima upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini lagi proses," kata Hendarsam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/6).
BACA JUGA: Meski Berkasnya Belum Lengkap, Polisi Tetap Tahan Eggi Sudjana
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas memberitahukan bahwa Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang juga penjamin Eggi mengunjungi Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, terkait apa motif kedatangan Sufmi, Barnabas mengaku tak tahu menahu.
"Saya kurang tahu persis, yang jelas yang saya lihat beliau datang ke sini ketemu saya mau ketemu Pak Eggi. Yasudah saya pertemukan di ruangan. Apa berbicara masalah lain saya kurang tahu, mungkin langsungg saja ke beliaunya," ujar Barnabas.
Saat ditanya apakah kedatangan Dasco terkait dibebaskannya Eggi, Barnabas belum bisa memastikan. Namun, menurutnya sejauh ini dia belum menerima surat penangguhan penahanan pria yang juga petinggi di Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Belum tahu karena suratnya belum turun. Ya memang tadi ketemu Pak Eggi, mungkin itu (bicara soal penangguhan pemahanan) juga. Saya kurang tahu persis karena hanya record merekalah. Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun," kata Barnabas.
BACA JUGA: Pengacara Surati Kapolri Minta Kasus Eggi Sudjana Dihentikan
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019. (Knu)