Meski Berkasnya Belum Lengkap, Polisi Tetap Tahan Eggi Sudjana


Fadli Zon menjenguk Eggi Sudjana. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.Com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Masa tahanan politisi PAN itu diperpanjang lagi hingga 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Juni lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aktivis muslim itu tetap ditahan meski berkas kasusnya belum lengkap. Pasalnya, lanjut Argo, jika masa tahanannya tidak diperpanjang maka Eggi Sudjana akan bebas demi hukum.
"Intinya bahwa kalau berkas belum selesai ya diperpanjang masa tahanan ya aturannya seperti itu. Kalau ga diperpanjang nanti bebas demi hukum," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Argo melanjutkan, dalam kasus Eggi, penyidik sudah memeriksa banyak saksi.

"Penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Tentunya nanti tinggal evaluasi apa ada kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap ya kita berkas," jelas Argo.
Sejumlah tokoh seperti Kapitra Ampera telah menjaminkan diri untuk penangguhan pehanan Eggi namun polisi tetap melanjutkan masa tahanan Eggi Sudjana. Selain Kapitra, Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad juga telah mengajukan diri sebagai penjamin Eggi Sudjana. Tampaknya usaha ini belum menemukan titik terang.
BACA JUGA: Hari Ketiga Lebaran, Penumpang Kereta Api di Gambir Naik Signifikan
Sidak ke Rutan KPK, Tim Ombudsman RI Ditolak
Eggi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
