Meski Berkasnya Belum Lengkap, Polisi Tetap Tahan Eggi Sudjana
Fadli Zon menjenguk Eggi Sudjana. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.Com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Masa tahanan politisi PAN itu diperpanjang lagi hingga 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Juni lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aktivis muslim itu tetap ditahan meski berkas kasusnya belum lengkap. Pasalnya, lanjut Argo, jika masa tahanannya tidak diperpanjang maka Eggi Sudjana akan bebas demi hukum.
"Intinya bahwa kalau berkas belum selesai ya diperpanjang masa tahanan ya aturannya seperti itu. Kalau ga diperpanjang nanti bebas demi hukum," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Argo melanjutkan, dalam kasus Eggi, penyidik sudah memeriksa banyak saksi.
"Penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Tentunya nanti tinggal evaluasi apa ada kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap ya kita berkas," jelas Argo.
Sejumlah tokoh seperti Kapitra Ampera telah menjaminkan diri untuk penangguhan pehanan Eggi namun polisi tetap melanjutkan masa tahanan Eggi Sudjana. Selain Kapitra, Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad juga telah mengajukan diri sebagai penjamin Eggi Sudjana. Tampaknya usaha ini belum menemukan titik terang.
BACA JUGA: Hari Ketiga Lebaran, Penumpang Kereta Api di Gambir Naik Signifikan
Sidak ke Rutan KPK, Tim Ombudsman RI Ditolak
Eggi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025