Pengacara Klaim Sofyan Basir Tak Tahu Soal Fee Proyek PLTU Riau-1
Senin, 06 Mei 2019 -
MerahPutih.Com - Pengacara Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengklaim bahwa kliennya tak pernah mengetahui soal fee maupun janji terkait proyek PLTU Riau-1.
Menurut Soesilo tidak ada keterangan soal fee proyek, baik saat penyidikan maupun persidangan kasus korupsi yang telah menjerat mantan Menteri Sosial sekaligus Sekjen Golkar Idrus Marham itu.
"Makanya saya masih, kami masih mengklarifikasi, saya kira apa alat bukti yang ada di KPK," kata Soesilo usai mendampingi Sofyan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Soesilo pun memastikan kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Menurutnya Sofyan akan hadir memenuhi panggilan jika keterangannya dibutuhkan penyidik lembaga antirasuah.

"Pada prinsipnya kami kooperatif, kalau misalnya KPK menghendaki pemeriksaan kapan saja kita akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," ujar Soesilo.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memenjarakan Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural, Johannes B Kotjo.
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.(Pon)