Pengacara Klaim Sofyan Basir Tak Tahu Soal Fee Proyek PLTU Riau-1


Pengacara Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo memberikan ketertangan kepada media di Gedung KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Pengacara Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengklaim bahwa kliennya tak pernah mengetahui soal fee maupun janji terkait proyek PLTU Riau-1.
Menurut Soesilo tidak ada keterangan soal fee proyek, baik saat penyidikan maupun persidangan kasus korupsi yang telah menjerat mantan Menteri Sosial sekaligus Sekjen Golkar Idrus Marham itu.
"Makanya saya masih, kami masih mengklarifikasi, saya kira apa alat bukti yang ada di KPK," kata Soesilo usai mendampingi Sofyan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Soesilo pun memastikan kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Menurutnya Sofyan akan hadir memenuhi panggilan jika keterangannya dibutuhkan penyidik lembaga antirasuah.

"Pada prinsipnya kami kooperatif, kalau misalnya KPK menghendaki pemeriksaan kapan saja kita akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," ujar Soesilo.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memenjarakan Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural, Johannes B Kotjo.
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
