Pengacara Kecewa KPK Bikin Sofyan Basir Enggak Bisa Lebaran Bareng Keluarga di Rumah

Selasa, 28 Mei 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 itu pada Senin (27/5) malam. Sofyan dipastikan bakal melalui Hari Raya Idul Fitri tahun ini di Rutan KPK.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo menyayangkan langkah KPK yang menahan Sofyan saat Bulan Ramadhan. Seharusnya, kata Soesilo, penahanan terhadap kliennya dapat dilakukan lembaga antirasuah setelah Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA: KPK Tahan Sofyan Basir

"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," kata Soesilo seusai mendampingi Sofyan diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5) malam.

Soesilo menekankan kliennya akan koperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Hal ini telah dibuktikan dengan mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 (MP/Ponco Sulaksono)

"Justru itu kemarin kita berpikir pak Sofyan cobalah kita ingin fokus pada pokok perkaranya saja jadi ya itulah tapi sangat sayang ini terjadi penahanan di akhir akhir puasa," pungkasnya.

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Sofyan Basir Kooperatif

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan