Penetapan UU Pilkada Bermasalah

Rabu, 21 Januari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik–  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah secara langsung menjadi Undang-Undang yang patut di syukuri karena selaras dengan harapan publik yang menginginkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung.

Menanggapi hal tersebut pemikir politik dan tata Negara Sinergi Masyarakat Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai masih banyak persoalan rumit yang harus segera dibenahi. Selain persoalan teknis penyelenggara pemilu persoalan lain yang juga penting yaitu Pengujian Perppu Pilkada langsung yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila Putusan MK menyatakan Perppu Pilkada Inkonstitusional, maka tentu akan memunculkan permasalahan hukum baru disitu. Bagaimana mungkin UU Pilkada yang berasal dari RUU yang inkonstitusional akan dijadikan sebagai dasar hukum Pilkada?,” kata Said dalam siaran persnya kepada redaksi, Rabu (21/1).

Ia yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan, kalau MK menyatakan Perppu Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau permohonan pengujian Perppu dianggap tidak relevan lagi diadili oleh MK karena Perppu tersebut sudah berganti baju menjadi UU, misalnya, maka persoalan pertama ini selesai dengan sendirinya.

Persoalan kedua adalah terkait dengan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pilkada. Posisi kedua lembaga tersebut masih rawan dipersoalkan secara hukum karena sudah adanya Putusan MK No, 97/2014 yang menyatakan bahwa Pilkada bukanlah rezim pemilihan umum (pemilu).  

Karena Pilkada bukan lagi termasuk dalam rezim Pemilu, sehingga MK menyatakan lembaganya tidak berwenang lagi memutus perkara perselisihan hasil Pilkada, maka pertanyaannya kemudian adalah, apakah komisi pemilihan umum dan pengawas pemilihan umum dapat dikatakan konstitusional menjadi penyelenggara dari suatu pemilihan yang bukan pemilihan umum?

“Artinya, apabila UU Pilkada dipersoalkan ke MK, lalu MK menyatakan KPU dan Bawaslu tidak berwenang menyelenggarakan Pilkada, lantas bagaimana nasib penyelenggaraan Pilkada nantinya? Apakah penyelenggaraan dan hasil Pilkada itu dapat dikatakan sah,” tandas Said. (BHD) 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan