Penetapan UU Pilkada Bermasalah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 21 Januari 2015
Penetapan UU Pilkada Bermasalah

Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik–  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah secara langsung menjadi Undang-Undang yang patut di syukuri karena selaras dengan harapan publik yang menginginkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung.

Menanggapi hal tersebut pemikir politik dan tata Negara Sinergi Masyarakat Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai masih banyak persoalan rumit yang harus segera dibenahi. Selain persoalan teknis penyelenggara pemilu persoalan lain yang juga penting yaitu Pengujian Perppu Pilkada langsung yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila Putusan MK menyatakan Perppu Pilkada Inkonstitusional, maka tentu akan memunculkan permasalahan hukum baru disitu. Bagaimana mungkin UU Pilkada yang berasal dari RUU yang inkonstitusional akan dijadikan sebagai dasar hukum Pilkada?,” kata Said dalam siaran persnya kepada redaksi, Rabu (21/1).

Ia yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan, kalau MK menyatakan Perppu Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau permohonan pengujian Perppu dianggap tidak relevan lagi diadili oleh MK karena Perppu tersebut sudah berganti baju menjadi UU, misalnya, maka persoalan pertama ini selesai dengan sendirinya.

Persoalan kedua adalah terkait dengan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pilkada. Posisi kedua lembaga tersebut masih rawan dipersoalkan secara hukum karena sudah adanya Putusan MK No, 97/2014 yang menyatakan bahwa Pilkada bukanlah rezim pemilihan umum (pemilu).  

Karena Pilkada bukan lagi termasuk dalam rezim Pemilu, sehingga MK menyatakan lembaganya tidak berwenang lagi memutus perkara perselisihan hasil Pilkada, maka pertanyaannya kemudian adalah, apakah komisi pemilihan umum dan pengawas pemilihan umum dapat dikatakan konstitusional menjadi penyelenggara dari suatu pemilihan yang bukan pemilihan umum?

“Artinya, apabila UU Pilkada dipersoalkan ke MK, lalu MK menyatakan KPU dan Bawaslu tidak berwenang menyelenggarakan Pilkada, lantas bagaimana nasib penyelenggaraan Pilkada nantinya? Apakah penyelenggaraan dan hasil Pilkada itu dapat dikatakan sah,” tandas Said. (BHD) 

#Komisi I DPR #Sigma #Perppu Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Wakil Ketua Komisi I DPR RI meminta pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak konflik AS dan Iran, termasuk soal pasokan energi dan keamanan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Indonesia
DPR Puji Pembebasan 9 WNI dari Israel, Sebut Diplomasi RI Dinilai Efektif
Komisi I DPR mengapresiasi langkah Kemlu RI dalam membebaskan 9 WNI yang ditangkap Israel.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
DPR Puji Pembebasan 9 WNI dari Israel, Sebut Diplomasi RI Dinilai Efektif
Indonesia
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri mengapresiasi langkah cepat pemerintah memulangkan 9 WNI relawan dan jurnalis yang sempat ditahan Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Indonesia
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI mendesak pemerintah RI bersikap tegas usai aktivis dan jurnalis Indonesia ditangkap Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Indonesia
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas
Komisi I DPR berduka atas gugurnya anggota TNI akibat serangan Israel di Lebanon. Ia meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan prajurit.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas
Indonesia
Gugurnya Praka Rico di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi UNIFIL
DPR RI meminta PBB mengevaluasi perlindungan pasukan UNIFIL usai gugurnya prajurit TNI di Lebanon. Investigasi transparan juga didorong.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
Gugurnya Praka Rico di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi UNIFIL
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Komisi I DPR Kecam Tindakan Provokatif Israel di RS Indonesia Gaza, Tegaskan Langgar Hukum Internasional
Penggunaan fasilitas kesehatan untuk kepentingan propaganda militer merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Komisi I DPR Kecam Tindakan Provokatif Israel di RS Indonesia Gaza, Tegaskan Langgar Hukum Internasional
Dunia
Soal Insiden di Papua Tengah, Komisi I DPR Dorong Investigasi Gabungan
Komisi I DPR mendesak investigasi insiden baku tembak yang menewaskan 15 warga sipil di Papua Tengah.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Soal Insiden di Papua Tengah, Komisi I DPR Dorong Investigasi Gabungan
Indonesia
Tak Cukup Wacana, DPR Desak Indonesia Ambil Langkah Konkret Hadapi Konflik Global
DPR menilai Indonesia harus mengambil langkah nyata menghadapi konflik global. Wacana saja dinilai tidak cukup untuk menjaga stabilitas nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Tak Cukup Wacana, DPR Desak Indonesia Ambil Langkah Konkret Hadapi Konflik Global
Bagikan