Penetapan UU Pilkada Bermasalah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 21 Januari 2015
Penetapan UU Pilkada Bermasalah

Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik–  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah secara langsung menjadi Undang-Undang yang patut di syukuri karena selaras dengan harapan publik yang menginginkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung.

Menanggapi hal tersebut pemikir politik dan tata Negara Sinergi Masyarakat Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai masih banyak persoalan rumit yang harus segera dibenahi. Selain persoalan teknis penyelenggara pemilu persoalan lain yang juga penting yaitu Pengujian Perppu Pilkada langsung yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila Putusan MK menyatakan Perppu Pilkada Inkonstitusional, maka tentu akan memunculkan permasalahan hukum baru disitu. Bagaimana mungkin UU Pilkada yang berasal dari RUU yang inkonstitusional akan dijadikan sebagai dasar hukum Pilkada?,” kata Said dalam siaran persnya kepada redaksi, Rabu (21/1).

Ia yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan, kalau MK menyatakan Perppu Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau permohonan pengujian Perppu dianggap tidak relevan lagi diadili oleh MK karena Perppu tersebut sudah berganti baju menjadi UU, misalnya, maka persoalan pertama ini selesai dengan sendirinya.

Persoalan kedua adalah terkait dengan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pilkada. Posisi kedua lembaga tersebut masih rawan dipersoalkan secara hukum karena sudah adanya Putusan MK No, 97/2014 yang menyatakan bahwa Pilkada bukanlah rezim pemilihan umum (pemilu).  

Karena Pilkada bukan lagi termasuk dalam rezim Pemilu, sehingga MK menyatakan lembaganya tidak berwenang lagi memutus perkara perselisihan hasil Pilkada, maka pertanyaannya kemudian adalah, apakah komisi pemilihan umum dan pengawas pemilihan umum dapat dikatakan konstitusional menjadi penyelenggara dari suatu pemilihan yang bukan pemilihan umum?

“Artinya, apabila UU Pilkada dipersoalkan ke MK, lalu MK menyatakan KPU dan Bawaslu tidak berwenang menyelenggarakan Pilkada, lantas bagaimana nasib penyelenggaraan Pilkada nantinya? Apakah penyelenggaraan dan hasil Pilkada itu dapat dikatakan sah,” tandas Said. (BHD) 

#Komisi I DPR #Sigma #Perppu Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer
Wakil Panglima TNI tegaskan, TNI tidak memiliki niat maupun rencana untuk mengambil alih keadaan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer
Indonesia
Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi
Persoalan perbatasan Indonesia dengan Timor Leste sudah berulang kali menimbulkan ketegangan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi
Indonesia
8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
Aparat penegak hukum dan institusi kepolisian harus memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
Indonesia
Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak
Sebelumnya pada Minggu (10/8), Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengukuhkan enam Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) yang baru dibentuk.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak
Indonesia
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Indonesia
DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar
Anggota Komisi I DPR menepis anggapan posisi wakil panglima TNI bisa menguntungkan untuk memperebutkan posisi panglima TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar
Indonesia
Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD
Hasil penelusuran IndonesiaLeaks menunjukkan proyek-proyek perumahan khusus anggota TNI di sejumlah wilayah seperti Bekasi, Purwakarta, dan Jambi tidak kunjung dibangun.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD
Indonesia
Apresiasi Kinerja TNI AL, Komisi I DPR: Modernisasi Alutsista Harus Ditingkatkan
Anggota Komisi I DPR RI mendorong pemerintah untuk terus memperkuat sarana dan prasarana atau alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI AL.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Apresiasi Kinerja TNI AL, Komisi I DPR: Modernisasi Alutsista Harus Ditingkatkan
Indonesia
Komandan Pasukan Elit TNI Dijabat Jenderal Bintang 3, DPR : Perlu Diawasi agar Sesuai Kebutuhan dan Tak Sekedar Simbolik
Wacana tersebut diharap dapat memberikan kewenangan dan fleksibilitas bagi satuan-satuan elite. Terutama, dalam menyusun strategi dan operasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
Komandan Pasukan Elit TNI Dijabat Jenderal Bintang 3, DPR : Perlu Diawasi agar Sesuai Kebutuhan dan Tak Sekedar Simbolik
Indonesia
Diplomat Muda Tewas Diduga Alami Burnout, DPR Panggil Kemlu Bahas Dukungan Psikologis
Komisi I berencana memanggil perwakilan Kemenlu untuk mendapatkan keterangan resmi seputar mekanisme penugasan, rotasi, serta program dukungan kesehatan mental bagi para diplomat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 Juli 2025
Diplomat Muda Tewas Diduga Alami Burnout, DPR Panggil Kemlu Bahas Dukungan Psikologis
Bagikan