Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP

Senin, 05 Februari 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Aktivis Prodemokrasi Petrus Hariyanto menilai penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) cacat hukum.

Pernyataan itu disampaikan Petrus menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan KPU melanggar kode etik dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini dalam keteranganya, di Jakarta, Senin (5/2).

Baca Juga:

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Petrus Hariyanto adalah satu satu pihak yang mengadukan tujuh komisioner KPU ke DKPP setelah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Para Komisioner KPU itu diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202.

Sebelumnya DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

Baca Juga:

PKS Puji Anies setelah Debat Terakhir, Tak Pelit untuk Investasi Pendidikan

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Ini merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. (Pon)

Baca Juga:

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan