Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 05 Februari 2024
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aktivis Prodemokrasi Petrus Hariyanto menilai penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) cacat hukum.

Pernyataan itu disampaikan Petrus menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan KPU melanggar kode etik dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini dalam keteranganya, di Jakarta, Senin (5/2).

Baca Juga:

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Petrus Hariyanto adalah satu satu pihak yang mengadukan tujuh komisioner KPU ke DKPP setelah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Para Komisioner KPU itu diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202.

Sebelumnya DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

Baca Juga:

PKS Puji Anies setelah Debat Terakhir, Tak Pelit untuk Investasi Pendidikan

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Ini merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. (Pon)

Baca Juga:

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik

#Gibran Rakabuming Raka #KPU #Pilpres #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Indonesia
Wapres Gibran Salat Idul Adha di Istiqlal, Presiden Prabowo di Paris
Suasana Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat Indonesia tahun ini terasa berbeda.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Wapres Gibran Salat Idul Adha di Istiqlal, Presiden Prabowo di Paris
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Sudah Serahkan Surat Pengunduran Dirinya sebagai Wapres
Beredar konten informasi yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Sudah Serahkan Surat Pengunduran Dirinya sebagai Wapres
Indonesia
MRT Jakarta Fase 2A Capai 59 Persen, Pramono Sebut Stasiun Harmoni Beroperasi Akhir 2027
Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A kini sudah mencapai 59 persen. Stasiun MRT Harmoni ditargetkan beroperasi akhir 2027.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
MRT Jakarta Fase 2A Capai 59 Persen, Pramono Sebut Stasiun Harmoni Beroperasi Akhir 2027
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
Isu Gibran Akuisisi NasDem, Wibi Andrino: Hebat Banget
Ketua DPW NasDem DKI Wibi Andrino merespons isu Gibran ingin mengakuisisi NasDem. Ia menyebut hal itu berani, namun membuka peluang jika ingin bergabung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Isu Gibran Akuisisi NasDem, Wibi Andrino: Hebat Banget
Indonesia
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Jokowi membantah isu ingin mengambil alih Partai NasDem dan NasDem Tower. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak masuk akal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Indonesia
Diingatkan Segera Berkantor di IKN, Gibran Ajak Balik Anggota DPR Ikutan Pindah
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono memastikan Wapres Gibran sudah bisa berkantor di IKN mulai tahun ini karena gedung dan fasilitas pendukungnya telah rampung.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Diingatkan Segera Berkantor di IKN, Gibran Ajak Balik Anggota DPR Ikutan Pindah
Indonesia
Gibran Ungkap Arahan Prabowo, Harga BBM Diminta Tetap Terjangkau Rakyat
Wapres Gibran memastikan harga BBM belum naik sesuai arahan Presiden Prabowo. Pemerintah pilih efisiensi anggaran demi menjaga daya beli masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 April 2026
Gibran Ungkap Arahan Prabowo, Harga BBM Diminta Tetap Terjangkau Rakyat
Indonesia
Wapres Gibran Sowan ke Guru Ngaji Jokowi Minta Doa Kesembuhan Bapaknya
Gus Karim mengungkapkan Gibran meminta doa kesembuhan Jokowi saat ditanya kabar terkait kondisi terkini bapaknya.
Wisnu Cipto - Jumat, 27 Maret 2026
Wapres Gibran Sowan ke Guru Ngaji Jokowi Minta Doa Kesembuhan Bapaknya
Bagikan