Penerornya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Fakta Rusaknya Hukum di Indonesia
Kamis, 11 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tak dapat menyembunyikan kemarahannya mengetahui dua terdakwa penerornya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis 'hanya' dituntut satu tahun pidana penjara.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar dua mantan anggota Brimob Polri tersebut untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Baca Juga
Otak Sekaligus Eksekutor Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara
"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia," kata Novel saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6).
"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," sambung Novel.

Novel mengaku sudah menduga sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 silam hanyalah formalitas. Bahkan, dugaan tersebut sudah dirasakan Novel sejak proses penyidikan kasus ini hingga bergulir di persidangan.
Namun, kata Novel, tuntutan Jaksa yang 'hanya' setahun pidana penjara sangat keterlaluan. Menurutnya, tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan suatu kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan.
Baca Juga
Ronny Bugis, Peneror Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," tegas Novel. (Pon)