Peneliti ICW Akui Pelaporan Rachel Maryam ke MKD Telat
Kamis, 30 Juni 2016 -
MerahPutih Nasional - Meskipun tak sehangat pemberitaan Fadli Zon, anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam pun sempat melakukan pelanggalaran tata tertib DPR RI pasal 6 ayat 4. Rachel pernah meminta fasilitas kepada KBRI Prancis untuk dirinya dan keluarga pada Maret lalu.
Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh dua kader dari fraksi Gerindra ini, Koalisi anti katebelece DPR yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Untuk kasus Rachel memang telat, tapi memiliki tipologi yang sama karena melanggar pasal 6 ayat 4," ucap Donal Fariz peneliti ICW di depan Ruang MKD, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut Donal apa yang dilakukan oleh Rachel dan Fadli tidak bisa dibiarkan. Meskipun ia mengakui untuk melaporkan Rachel sangat telat lantaran terjadi bebebrapa bulan yang lalu.
"Kenapa dilaporkan sekarang? Karena ada inisiatif dan tidak ada iktikad MKD dan dari pimpinan DPR untuk menanggulangi hal-hal serupa," jelasnya.
Dalam laporannya, Koalisi anti katebelece DPR membawa sejumlah bukti berupa surat ke Kedubes yang ditandatangani Sekjen DPR untuk Fadli Zon, surat Rachel Maryam untuk Kedubes Prancis. "Kami juga melampirkan akta organisasi, bukti berita faksimil," tutupnya. (Yni)
BACA JUGA:
- Minta Fasilitas ke KBRI, Fadli Zon dan Rachel Maryam Diadukan ke MKD
- Dituding Minta Fasilitas, Fadli Zon: Persoalan Kecil Dibesar-Besarkan
- Penjelasan Fadli Zon Soal Kunjungan Putrinya ke Amerika Serikat
- Heboh, Fadli Zon Minta KBRI Amerika Serikat Fasilitasi Putrinya
- Selamat, Fadli Zon Raih Gelar Doktor Ilmu Sejarah