Penculikan Berkedok Jual Beli Mobil di Pondok Aren, POM TNI-AL Proses Hukum Pecatan Tentara yang diduga Terlibat
Rabu, 22 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - FAKTA baru terungkap dari kasus penyekapan dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil di perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kasus tersebut diduga melibatkan pecatan TNI-AL Praka MRA. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan Praka MRA sudah dipecat pada 12 Juli 2024.
Dia menegaskan MRA bukan lagi prajurit aktif TNI-AL. "Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia dari dinas keprajuritan," jelas dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10). Saat ini Pomal melakukan pendalaman terkait dengan hal tersebut.
"Saat ini masih melaksanakan pendalaman kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta. Nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman desersinya," jelasnya.
TNI-AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini. “Kami akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Baca juga:
Penyiksaan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Korban Mengaku Dipukul Pakai Selang hingga Disundut
Oleh polisi, sembilan orang tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukuman penjaranya mencapai sembilan tahun. Selain itu, pelaku juga diancam Pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya juga sembilan tahun penjara.(knu)
Baca juga: