Pencairan BST Tahap 7-8 di DKI Belum Jelas

Kamis, 09 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi A DPRD DKI menyebut jika Pemprov belum memiliki anggaran untuk kelanjutan bantuan sosial tunai (BST) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga pencairan BST tahap 7 dan 8 masih belum dipastikan.

Tapi hal tersebut juga harus menunggu arahan dari pemerintah pusat yang memupunyai wewenang. Tapi, sejauh ini, DKI baru bisa menyanggupi biaya BST untuk tahap 5-6 saja yang sudah disalurkan.

Baca Juga

Pemprov DKI Klaim Penyaluran BST Sudah Capai 90 Persen

"Setahu saya posisi cash flow-nya masih belum bagus," ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/9).

Mujiyono menuturkan, jika DKI tidak bisa mengandalkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah menipis untuk bansos COVID-19. Sementara Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana perimbangan tidak bisa dicairkan cepat.

Salah satu cara untuk menganggarkan dana BTT adalah dengan melakukan pengalokasian anggaran seperti penyaluran BST tahap 5 dan 6. Program yang dinilai bukan prioritas atau bisa ditunda harus dialihkan dananya demi bisa memberikan warga uang tunai.

"Peruntukan dana penanggulangan Covid-19 itu, yang sudah disediakan hanya BST untuk 4 bulan, Januari-April. Kemudian pandemi terus berlangsung, dikerok lagi, kerjaan-kerjaan fisik dimatiin dapat Rp 623 miliar," jelasnya.

Warga memasukkan PIN ATM saat mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST
Warga memasukkan PIN ATM saat mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Selain refocusing, Gubernur Anies juga bisa mengandalkan pendapatan yang baru masuk seperti pajak. Belum lama ini DKI membuat program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) demi menambah uang yang masuk.

"Kan PBB itu bulan Agustus diskon 20 persen, bulan September diskon 15 persen. Kan itu diharapkan cash in-nya lebih cepat. Mungkin sudah ready," ungkapnya.

Pada tahap 5 dan 6 kemarin, Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 623 miliar untuk penyaluran BST di masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Bansos BST tahap 5 dan 6 diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp 300 ribu per bulan atau Rp 600 ribu per keluarga secara total. Pasalnya, pendistribusian dilakukan dengan cara dirapel.

Pada tahap 5 dan 6 ada sebanyak 1.007.379 penerima bantuan sosial tunai. Penyaluran BST kepada 124 Kepala Keluarga (KK) dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Bank DKI.

Sedangakan 99.639 KK disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui PT POS Indonesia yang dikirim ke alamat domisili masing-masing. (Asp)

Baca Juga

Pemadanan Data Kemensos Rampung, Pemprov DKI Kembali Salurkan BST

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan