MerahPutih.com - Pemerintah terus mempercepat transformasi digital layanan publik, termasuk dalam perlindungan sosial (Perlinsos).
Melalui uji coba Perlinsos Digital, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 200 hari kini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (19/08).
Perlinsos Digital Hubungkan Data 8 Kementerian/Lembaga
Qodari menjelaskan, Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial, melakukan verifikasi kelayakan, serta mengajukan sanggah apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Sistem tersebut menghubungkan data dari kementerian dan lembaga terkait melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, dalam uji coba ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit saja,
Kabakom RI, M Qodari.
Menurut Qodari, percepatan proses tersebut dimungkinkan karena data kependudukan masyarakat dari berbagai instansi pemerintah dapat terhubung dan diverifikasi secara real-time.
Dengan mekanisme tersebut, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual maupun menggunakan data yang sudah tidak mutakhir dapat diminimalkan.
Sasar PKH dan BPNT
Perlinsos Digital juga dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sistem tersebut menggunakan filter kelayakan yang lebih komprehensif dengan memanfaatkan data dari delapan kementerian/lembaga.
Indikator yang digunakan antara lain kepemilikan tanah, akses penggunaan listrik, kelayakan rumah, usia, kepemilikan kendaraan roda empat, status kepegawaian, upah, dan sejumlah indikator lainnya.
Pengembangan sistem ini, Qodari menjelaskan, antara lain dilatarbelakangi masih adanya persoalan inclusion error dalam penyaluran bantuan sosial.
Menurut laporan Kementerian Sosial, sebanyak 45 persen bantuan sosial masih mengalami inclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang seharusnya tidak menerima bantuan justru dinilai layak menerima bantuan.
Digitalisasi Ditargetkan Kurangi Salah Sasaran Bansos
Di sisi lain, digitalisasi juga diarahkan untuk mengatasi exclusion error, yaitu ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru belum masuk dalam data penerima.
Dampak tersebut terlihat dalam uji coba di Kota Surabaya. Hingga 28 Juli 2026, pendataan telah mencapai 99,82 persen atau mencakup 1.001.688 kepala keluarga (KK).
Dari hasil pendataan, sekitar 25 ribu KK diketahui tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Sementara itu, sekitar 51 ribu KK yang sebelumnya belum terdata justru berhak menerima bantuan.
“Kalau 1 KK 3 orang ya ada 150.000 kepala yang harusnya mendapatkan bantuan, tapi selama ini tidak mendapatkan bantuan karena mekanisme pencatatan yang belum baik. Bayangkan ada sekitar 51 ribu kepala keluarga yang selama ini seharusnya menerima bantuan sosial tetapi belum mendapatkannya. Melalui digitalisasi perlinsos mereka kini memperoleh haknya. Inilah wujud keadilan dalam penyaluran bantuan sosial,” ujar Qodari.
Pendaftaran Bisa Gunakan IKD dan Verifikasi Wajah
Selain memperbaiki ketepatan sasaran, Perlinsos Digital memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi wajah, dan nomor meter PLN.
Bagi warga yang belum memiliki IKD, pendaftaran dapat dilakukan melalui agen yang tersedia di kabupaten/kota terpilih.
Dalam waktu kurang lebih satu bulan, uji coba Perlinsos Digital telah menjangkau sekitar 3,3 juta pendaftar di 43 kabupaten/kota.
Cakupan tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap hingga 153 kabupaten/kota. (Pon)