MerahPutih.com - Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung efektivitas dan ketepatan sasaran program perlindungan sosial di Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS memastikan setiap keluarga di Indonesia tercatat sesuai dengan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.
Langkah ini ditempuh untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah secara adil kepada masyarakat yang berhak.
Baca juga:
Desil DTSEN Tidak Sesuai? Ini Syarat dan Cara Mengajukan Perubahan Data Bansos
DTSEN Jadi Fondasi Data Bantuan Sosial
Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS, Budi Setiawan, menegaskan penataan data merupakan fondasi utama dalam memperbaiki penyaluran bantuan sosial nasional.
Menurut Budi, DTSEN memiliki peran penting sebagai social registry sekaligus database penduduk terpadu yang berbasis kondisi sosial ekonomi.
DTSEN menghimpun, mengintegrasikan, dan menyelaraskan data yang selama bertahun-tahun tersebar serta belum terkonsolidasi dengan baik.
“Ketidakpaduan data selama ini kerap memicu kendala di lapangan, seperti keluarga mampu terus menerima bantuan, sementara keluarga yang membutuhkan justru terlewat dari pencatatan,” ujar Budi, Selasa (22/9).
Pemanfaatan DTSEN disebut memberikan dampak terhadap pendataan kelompok masyarakat rentan yang sebelumnya belum tersentuh program bantuan.
Satu per satu keluarga yang tadinya tidak terdata kini tercatat secara akurat. Mereka yang tadinya ‘tidak terlihat’ oleh pemerintah kini menjadi ‘terlihat’,
Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS, Budi Setiawan.
Warga Bisa Ajukan Perbaikan Data
Untuk memastikan validitas data secara berkelanjutan, pemerintah membuka akses partisipasi publik melalui berbagai kanal pemutakhiran mandiri.
Warga yang menemukan kekeliruan data dapat mengajukan usulan perbaikan atau sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial, serta kanal Cek DTSEN yang disediakan BPS.
Pemutakhiran dan sinkronisasi data DTSEN secara berkala dijadwalkan berlangsung setiap tiga bulan sekali.
Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian dan percepatan melalui skema fast-track untuk sektor-sektor strategis serta kondisi darurat.
Baca juga:
Pemutakhiran Data Dipercepat, Penentuan Desil DTSEN Dinamis agar Tepat Sasaran
Pemutakhiran Data KIP-K dan PIP Dipercepat
Budi mengatakan, kebutuhan program pendidikan menjadi salah satu sektor yang mendapatkan skema percepatan pemutakhiran data.
“Namun, untuk kebutuhan program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP), pemutakhiran data dipangkas dan dipercepat menjadi maksimal dua minggu. Percepatan serupa juga diterapkan secara responsif untuk wilayah yang terdampak kondisi bencana alam,” terang Budi.
Menurut BPS, akurasi data menjadi bagian penting dalam memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
Karena itu, BPS bersama kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah terus bersinergi untuk memverifikasi, memvalidasi, dan menyempurnakan sistem secara berkala.
BPS juga memahami kekhawatiran publik apabila ketidakakuratan data berdampak pada hilangnya hak masyarakat untuk menerima bantuan. Penyempurnaan DTSEN pun terus dilakukan.
“Data yang benar adalah syarat mutlak terciptanya keadilan sosial, dan negara berkomitmen untuk memastikan tidak ada satu pun keluarga berhak yang terlewat,” tutup Budi. (Asp)