Pencairan Anggaran COVID-19 Daerah Minim, Politikus Gerindra Sarankan Hal Ini

Jumat, 30 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan diminta segara melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani BPK dan KPK untuk membuat edaran kepada para kepala daerah tentang tata kerja administrasi keuangan daerah di masa pandemi.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR Fraksi Gerindra Elnino M. Husein menyoroti pencairan dana anggaran penanganan COVID-19 dari APBD di setiap daerah masih sangat minim.

Baca Juga:

Usulkan BIJB Kertajati Jadi RSD COVID-19, Legislator Gerindra: Daripada Mubazir untuk Tempat Swafoto

"Khususnya, dalam penanggulangan pandemi dan efek sosial serta ekonominya," kata Elnino dalam keterangannya, Jumat, (30/7).

Elnino mengatakan, edaran tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan kebijakan darurat pandemi sekarang ini.

"Para kepala daerah dan birokrasi di daerah takut apabila di kemudian hari dana penanggulangan COVID-19 ini menjadi masalah hukum bagi dirinya. Itulah salah satu faktor penyebab yang membuat mereka jadi lamban dalam penggunaan dana covid bagi masyarakat," jelas dia.

Perawatan pasien COVID-19. (Foto:Antara)
Perawatan pasien COVID-19. (Foto:Antara)

Jika nantinya sudah terealisasi, anak buah Prabowo Subianto ini berharap, agar para kepala daerah beserta jajarannya cepat melaksanakan dan menggunakan anggaran tersebut secara tepat sasaran.

"Untuk mengatasi semua keluhan masyarakat secara cepat dan tepat," pungkas Ketua DPD Gerindra Gorontalo ini.

Baca Juga:

Dalam 24 Jam, 32.867 Pasien Berhasil Sembuh dari COVID-19

Sebelumnya Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto, mengatakan pencairan dana anggaran penanganan COVID-19 dari APBD di setiap daerah masih sangat minim.

Padahal pencairan dana tersebut sangat bermanfaatn untuk membantu masyarakat terdampak ekonomi dan terpapar COVID-19. Adanya prinsip kehati-hatian dan kekhawatiran berlebihan terhadap konsekuensi hukum jika terjadi kekeliruan menjadikan kebijakan penanganan COVID-19 jadi lambat dan tidak optimal. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan