Penarikan Iuran Pariwisata pada Penumpang Pesawat Harus Perhatikan UU Penerbangan

Selasa, 23 April 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Rencana pemerintah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund menuai kritikan.

Sebab, di aturan, itu pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.

Baca juga:

Legislator Tolak Penarikan Iuran Pariwisata pada Penumpang Pesawat

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengingatkan bahwa penetapan tarif tiket pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat sebagaimana diatur UU Penerbangan.

Apalagi, setiap penumpang pesawat sudah dikenakan passenger service charge (PSC) kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double.

“Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata,” jelas Sigit, Selasa (23/4).

Baca juga:

Pelaku Wisata dan Jasa Pariwisata di Yogyakarta Diminta Tidak 'Nuthuk' Pelancong

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit menegaskan bahwa penarikan iuran pariwisata itu tidak layak untuk diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut.

“Sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini,” pinta Sigit.

Baca juga:

Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata PBB

Menurut dia, tugas pemerintah itu adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya.

“Bukan malah membebani dengan mengeluarkan Perpres yang notabene berpotensi melanggar UU demi menarik iuran dari masyarakat,” pesan Sigit.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan