Legislator Tolak Penarikan Iuran Pariwisata pada Penumpang Pesawat
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo (PKS)
MerahPutih.com - Rencana pemerintah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund menuai kritikan.
Sebab, di aturan, itu pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.
Baca juga:
Sekarang Menunggu Pesawat di Bandara Bisa Lihat Pameran Perhiasan
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana Pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat.
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu berpotensi melanggar Undang-Undang.
“Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung, juga berpotensi melanggar UU, sepertu UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” ungkap Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).
Berdasarkan pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tambahan.
Baca juga:
Yang dimaksud biaya tambahan dalam UU ini adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar.
Termasuk biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya.
“Dalam UU Penerbangan sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah,” ujar Sigit.
Baca juga:
Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran Dilarang Melebihi Batas Atas
Dia mengingatkan, iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah itu jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.
“Pajak dan Iuran itu maknanya sudah berbeda jauh,” papar Sigit.
Lalu, didalam UU penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata. “Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar UU,” kata politikus PKS ini.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik
Pesawat ke-2 A400M MRTT Bagi Indonesia Uji Terbang di Spanyol
Seluruh Armada Airbus A320 di Indonesia Rampungkan Pembaruan Software ELAC
Pesawat N219 Nurtanio Buatan PTDI Siap Terjun ke Pasar Komersial Angkut Penumpang dan Kargo
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Stop Manjakan Pariwisata dengan Uang Negara, DPR Desak Pemerintah Fokus Infrastruktur dan Sport Tourism ala Eropa
Momen Presiden Prabowo Subianto Serah Terima Alutsista Pesawat Airbus A400M
Unit Pertama A400M Sampai dengan Selamat, Prabowo Malah Sudah Kode Nambah Armada 4 Kali Lipat
A400M Sang Raja Angkut Berat TNI AU Bikin Presiden Bangga dan Langsung Disiram Air Kembang, Siap Diterbangkan ke Gaza?