Legislator Tolak Penarikan Iuran Pariwisata pada Penumpang Pesawat

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo (PKS)
MerahPutih.com - Rencana pemerintah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund menuai kritikan.
Sebab, di aturan, itu pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.
Baca juga:
Sekarang Menunggu Pesawat di Bandara Bisa Lihat Pameran Perhiasan
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana Pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat.
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu berpotensi melanggar Undang-Undang.
“Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung, juga berpotensi melanggar UU, sepertu UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” ungkap Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).
Berdasarkan pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tambahan.
Baca juga:
Yang dimaksud biaya tambahan dalam UU ini adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar.
Termasuk biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya.
“Dalam UU Penerbangan sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah,” ujar Sigit.
Baca juga:
Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran Dilarang Melebihi Batas Atas
Dia mengingatkan, iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah itu jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.
“Pajak dan Iuran itu maknanya sudah berbeda jauh,” papar Sigit.
Lalu, didalam UU penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata. “Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar UU,” kata politikus PKS ini.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MBG Jadi 'Senjata Rahasia' Pemerintah untuk Tarik Wisatawan, Sampai Bikin Dunia Kagum dan Geleng-Geleng Kepala

Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat

Pesawat Latih Jatuh di Bogor, TNI AU Konfirmasi 1 Orang Meninggal Dunia

DPR Desak Pemerintah Kembangkan Wisata Budaya Berbasis Desa

American Airlines Kebakaran Sebelum Lepas Landas di Bandara Denver, Penumpang Panik hingga ‘Meluncur’ dari Pesawat

Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?

Setuju saat ‘Diharuskan’ Amerika Beli Pesawat Agar Tarif Impor Diturunkan, Prabowo Berdalih ingin Besarkan Maskapai Garuda

Horor! Seorang Pria Tewas Kesedot Mesin Pesawat Begini Kronologinya

Perang Timur Tengah Meledak, Indonesia Justru Panen Turis? Begini Strategi Kemenparekraf

12 Destinasi di Jakarta Pilihan Kemenparekraf untuk Libur Sekolah Juni-Juli 2025, Anak Auto Cerdas dan Happy!
