Pemudik yang Pakai Motor Juga Bakal Diperiksa di Lokasi Penyekatan

Rabu, 05 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, berlaku untuk semua kendaraan.

Larangan mudik bukan hanya bagi kendaraan umum hingga travel, melainkan juga kendaraan perseorangan seperti motor.

Baca Juga

Mudik Dilarang, Bandara Adi Soemarmo Solo Hanya Beroperasi 8 Jam

Sebab, beberapa modus yang digunakan masyarakat untuk bisa lolos mudik. Selain menggunakan travel gelap, mobil yang dinaikkan ke towing, hingga ambulan, modus lainnya juga menggunakan sepeda motor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan ketat menyaring kendaraan, termasuk terhadap pemudik menggunakan motor.

"Untuk pemudik menggunakan motor akan diperiksa di titik penyekatan," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (5/5).

Pemudik motor padati jalur Pantura. Foto: ANTARA

Sambodo tak menjelaskan merinci soal dukumen apa saja yang diperiksa anggota jika pemudik menggunakan motor terjaring di lokasi penyekatan.

Adapun Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan itu terdiri 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.

Petugas yang berjaga pada 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.

Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.

Berikut 31 titik pos pengamanan:

17 lokasi cek poin:

1. Jakarta Barat

Kalideres

Joglo

2. Jakarta Timur

Jalan Lampiri Raya, Kalimalang

Panasonic, Pasar Rebo

3. Jakarta Utara

Jalan Perintis Kemerdekaan

4. Jakarta Selatan

Pasar Jumat

Depan Kampus Budi Luhur

5. Bekasi Kota

Sumber Arta

Harapan Indah

6. Kabupaten Bekasi

Kalimalang Tambun

Cibarusah

7. Depok

Jalan Raya Ciputat-Bogor

Jalan Raya Bogor

Gerbang Tol (GT) Brigif

Gerbang Tol (GT) Kukusan

Gerbang Tol (GT) Bojong Gede

8. Tangerang Kota

Kebon Nanas

14 titik penyekatan:
1. Bekasi Kota

Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat

Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur

2. Kabupaten Bekasi

Kedung Waringin

Cubeet

Gerbang Tol (GT) Tambun

Gerbang Tol (GT) Cibitung

Gerbang Tol (GT) Cikarang Pusat

Gerbang Tol (GT) Cibatu

3. Tangerang Kota

Jatiuwung

4. Tangerang Selatan

Gerbang Tol Bitung

Pos Bitung

5. Polda Metro

Cikarang Barat

Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat

Cikupa. (Knu)

Baca Juga

Pengawasan Jalur Tikus Bakal Diperketat Cegah Pemudik Keluar Ibu Kota

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan