Pemprov DKI Ubah Syarat Masuk PPSU, Lulusan SD Kini Bisa Mendaftar

Rabu, 09 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mengubah syarat rekrutmen petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di Jakarta.

Saat ini, di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pelamar PPSU hanya menjadi lulusan SD.

Sebelumnya, warga yang ingin bekerja sebagai PPSU harus memiliki pendidikan terakhir minimal sekolah menengah atas (SMA).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Baca juga:

Pemprov DKI Kejar Data Kependudukan Akurat, Pendatang Baru Jadi Fokus Utama Pasca Mudik

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, pasukan oranye tidak membutuhkan pendidikan tinggi untuk bekerja menjaga kebersihan Jakarta. Terpenting, mereka niat bekerja dan paling mendasar bisa baca tulis.

"Sekarang ini yang penting bisa baca tulis cukup. Karena kami melihat PPSU itu bukan tenaga ahli atau tenaga skill. Yang diperlukan adalah yang memang ingin bekerja," kata Rano di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/4).

Pada Kepgub tersebut, dinyatakan bahwa petugas PPSU memiliki kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal SD/sederajat dan/atau dapat membaca menulis serta diutamakan memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan pendataan jumlah PPSU di Jakarta pada 2025, tercatat masih terdapat posisi 1.652 PPSU yang belum terisi dan tersebar di berbagai kelurahan.

Baca juga:

Pramono Anung Klaim Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun 0,32 Persen

Rano Karno menyebutkan, jumlah PPSU yang dibutuhkan di masing-masing kelurahan berbeda-beda tergantung luas wilayah dan tingkat kepadatan penduduknya.

"Misalnya kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya enggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham," papar Wagub Rano.

Rencananya, sosialisasi aturan baru PPSU boleh lulusan SD akan dilaksanakan pada minggu keempat April 2025. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan