Pemprov DKI Tutup 7 Sekolah akibat Ditemukan Kasus COVID-19
Kamis, 13 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melangsungkan pembelajaran tatap muka (PTM) meski di tengah penyebaran varian baru COVID-19 Omicron.
Namun demikian, sebanyak 7 sekolah ditutup sementara akibat adanya siswa, tenaga pendidik, maupun karyawan yang terinfeksi COVID-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak merinci sekolah mana saja yang dihentikan PTM-nya tersebut.
Baca Juga;
PDIP Minta PTM 100 Persen di Jakarta Dievaluasi
"Kemarin setidaknya sudah ada 7 sekolah yang kita tutup untuk sementara waktu nanti kita lihat perkembangannya," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/1).
Bila mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait aturan penghentian PTM, bila ada siswa, tenaga pendidik, atau karyawan yang terpapar COVID-19, maka sekolah ditutup selama lima hari.
Sementara waktu, kegiatan belajar di 7 sekolah tersebut melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring.
Baca Juga:
PSI Kritik Komunikasi Pemprov DKI dengan Pempus soal Aturan PTM di Tengah Pandemi
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menegaskan, pemerintah belum kembali menerapkan PJJ 100 persen seperti sebelumnya pada tahun 2021, walaupun sudah ada kasus positif COVID-19 di sekolah.
“Belum ditutup semuanya karena Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen secara terbuka,” papar Riza.
Riza mangatakan, pihaknya dapat menutup sekolah dan melaksanakan sekolah daring jika ditemukan adanya kasus virus corona. (Asp)
Baca Juga:
2 Siswa Terpapar COVID-19, PTM 100 Persen di Jakarta Tetap Berlanjut