Pemprov DKI Tindak 841 Perusahaan Langgar PSBB, 141 Ditutup Sementara

Senin, 04 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 841 perusahaan melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, sebanyak 141 perusahaan atau tempat kerja yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara selama masa PSBB.

Baca Juga:

Siswa Makin Kesulitan Belajar saat PSBB, Kurikulum Darurat Perlu Direalisasikan

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 pasal 10, dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"141 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Senin (4/5).

Data pelanggaran PSBB di Jakarta. (Foto: MP/Istimewa)
Data pelanggaran PSBB di Jakarta. (Foto: MP/Istimewa)

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 27 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 35 di Jakarta Barat, 26 di Jakarta Utara, 16 di Jakarta Timur dan 37 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 183 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hanya saja mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Jakarta Barat 40 perusahaan, 68 Jakarta Utara, 64 Jakarta Timur, dan 11 berada di Jakarta Selatan," terang Andri.

Baca Juga:

Sekitar 218 Akun Medsos Layak Ditakedown Karena Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Lanjut Andri, pihaknya pun juga memberi teguran terhadap 517 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 140 perusahaan, 65 Jakarta Barat, 98 Jakarta Utara, 92 Jakarta Timur, 118 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri.

Data tersebut dihimpun Disnakertrans DKI dari 14 April sampai dengan hari ini 4 Mei 2020. (Asp)

Baca Juga:

Pemerintah Prediksi Keadaan di Indonesia Bakal Membaik di Juni

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan