Pemprov DKI Siapkan Sanksi ke Pengusaha yang Tidak Patuhi Ketentuan UMP 2025
Kamis, 12 Desember 2024 -
MetahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan, dengan nilai kenaikan 6,5 persen. Artinya, UMP tahun 2025 naik Rp 329.380.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Baca juga:
Pj Teguh berharap, besaran UMP yang ditetapkan ini dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global.
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," tegasnya.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Baca juga:
Ingat! Pengumpulan Donasi Uang atau Barang di Atas Rp 500 Juta Wajib Diaudit
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.