Pemprov DKI Siap Sikat Tempat Usaha yang Langgar Prokes, Enggak Peduli 'Bekingnya'

Selasa, 07 September 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan tebang pilih menindak tegas tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan backing di belakangnya, akan kami tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantoran dan sebagainya," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (7/9).

Baca Juga

Holywings Kemang Ditutup Sementara, Wagub DKI Minta Tempat Usaha Patuhi Aturan

Riza meminta semua tempat usah baik restoran hingga kafe agar disiplin melaksankan protokol kesehatan sekalipun ada pelonggaran. "Dimungkinkan dibuka, kami minta tetap memperhatikan protokokl kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas," paparnya.

Suasana keramaian di Holywings Kemang. Foto: Twitter
Suasana keramaian di Holywings Kemang. Foto: Twitter

Terkait masalah Kafe Holywings di bilangan Jakarta Selatan, Satpol PP DKI telah bergerak cepat memberikan sanksi berupa pembekuan izin selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakt (PPKM) dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Terkait Holywings kan sudah, ditutup sementara," ucap mantan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Baca Juga

Pemprov DKI Ancam Sanksi Pidana Tempat Usaha Langgar Prokes PPKM

Petugas Satpol PP tak segan-segan memberi sanksi sampai pidana bagi tempat usaha yang berani menyalahi aturan pemerintah dalam penanganan COVID-19.

"Kan sudah ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi adminstrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana. Nanti dilihat botot kesalahannya," pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan