MerahPutih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Polda Metro Jaya membekukan aktivitas di lantai dua Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan, dan fasilitas money changer di Cipete setelah penggeledahan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan pembekuan dilakukan untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP).
Ruang kerja dan brankas besar di lantai dua kami status quo untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Meski lantai dua di kafe tersebut dipasang status quo, Budi memastikan operasional perusahaan di lantai satu tidak terganggu dan tetap boleh berjalan normal.
"Untuk operasional kami kembalikan kepada manajemen," tambah Budi, kepada awak media, dikutip Kamis (9/7).
Baca juga:
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Brankas Raksasa dan Bukti Uang Asing
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan brankas berukuran sekitar 2x1 meter yang menyerupai kamar, digunakan untuk menyimpan dokumen dan uang. Dari lokasi, tim Kortastipidkor menyita barang bukti dalam tiga koper berisi dokumen, alat elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan total uang hasil sitaan dari kedua lokasi mencapai hampir Rp 70 miliar, terdiri dari Rp 60 miliar lebih dari Kafe de'Clan Signature dan Rp 7,2 miliar dari Money Changer di Cipete. Berikut Rincian Uang yang Disita
1. Kafe de'Clan Signature disita senilai hampir Rp 60 miliar dari berbagai mata uang asing
- USG 3.130.000
- US$ 889.965
- Rp 259.159.000
2. Money Changer di Cipete turut disita uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Analisis Digital Forensik
Barang bukti itu dikemas dalam tiga koper berisi dokumen, alat elektronik, ponsel, dan rekaman CCTV. Polisi menegaskan semua akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis hiburan dan jasa keuangan itu. (*)