Pemprov DKI Pasang Stiker di Mobil yang Nunggak Pajak
Kamis, 05 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah menjalani skema door to door, yakni turun langsung ke alamat rumah yang masih menunggak pajak untuk mengimbau segera melakukan pembayaran.
"Hari ini kita sedang turun ke Jakarta Utara. Kemarin kita juga sudah turun ke Jakarta Selatan, dan nanti besok lusa akan turun ke lima wilayah, semuanya," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Baca Juga:
Saat ini, kata Faisal, Pemprov DKI memberi keringanan pembayaran pajak bagi yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2012 diberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan untuk tunggakan pajak 2013-2016 akan diberikan keringanan sebesar 25 persen.

Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov DKI juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pajak.
"Kami harapkan para penunggak pajak di DKI jakarta untuk segera menggunakan kesempatan ini. Karena tahun depan kemungkinan tidak akan kita lakukan lagi, tahun depan kita akan melakukan law enforcement," papar dia.
Faisal mengaku, pihaknya mempunyai strategi baru untuk menggetolkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Caranya dengan menempelkan stiker pada seluruh mobil di ibu kota yang masih menunggak pajak.
Pasalnya, realisasi penerimaan pajak tahun ini baru mencapai 80 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp44,54 triliun. Salah satunya, masih ada penunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp2 triliun.
Baca Juga:
"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita tempelin stiker. Nah ini sebagai efek supaya mereka segera melunasi pajaknya," jelasnya.

Stiker ini mirip dengan penyegelan rumah atau toko yang pemiliknya belum bayar pajak properti. Nantinya, mobil yang masih menunggak pajak ditempel stiker bertuliskan "kendaraan ini belum bayar pajak". Stiker ini bakal dipasang bila penunggak pajak tak menghiraukan pemberitahuan dari otoritas selama tiga kali dalam tiga pekan.
"Jadi, setelah imbauan, lalu satu hingga tiga bulan tidak ada pembayaran, langsung kami pasang stiker," tutup dia. (Asp)
Baca Juga: