Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu


Menkeu Purbaya dan jajaran pejabat kemenkeu. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang selama ini gaungkan oleh pemerintah dipastikan batal.
Hal itu dipastikan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia menegaskan, fungsi penerimaan negara akan tetap dijalankan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Jadi untuk sementara kayaknya (BPN) enggak akan dibangun. (Penerimaan) pajak dan bea cukai akan tetap di Kemenkeu dan saya. Itu bagian saya, pajak, dan bea cukai," kata Purbaya.
Baca juga:
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Ia menerangkan, alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Fokus pembenahan diarahkan untuk penutupan kebocoran penerimaan serta peningkatan kedisiplinan pegawai pajak dan bea cukai.
Dengan ini, Purbaya optimistis reformasi tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sisi perpajakan.
Dirinya memperkirakan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) berpotensi naik secara bertahap seiring pulihnya aktivitas ekonomi nasional.
"Harusnya ke depan akan membaik, terus tax rationya mungkin enggak 23 persen? Tapi mungkin akan naik pelan-pelan ke depan. Saya harapkan sih tahun depan dengan mulai hidupnya sektor riil, rationya akan naik otomatis tuh, 0,5 persen tuh. Itu ada tambahan income sebesar Rp 110 triliun lebih. Mudah-mudahan itu terjadi," ungkapnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Keuangan Negara Tertekan, Defisit Anggaran Sebesar Rp 371,5 Per September 2025

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan

Transfer Keuangan Daerah ke Pemprov Jateng Susut Rp 1,5 Triliun, Gubernur Luthfi Maksimalkan Program untuk Masyarakat

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

Pemprov DKI dan Kemenkeu Sinkronkan Kebijakan Fiskal

Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
