Pemprov DKI Pasang Stiker di Mobil yang Nunggak Pajak


Petugas memasang stiker tertib objek pajak terhadap sejumlah tempat di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.
MerahPutih.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah menjalani skema door to door, yakni turun langsung ke alamat rumah yang masih menunggak pajak untuk mengimbau segera melakukan pembayaran.
"Hari ini kita sedang turun ke Jakarta Utara. Kemarin kita juga sudah turun ke Jakarta Selatan, dan nanti besok lusa akan turun ke lima wilayah, semuanya," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Baca Juga:
Saat ini, kata Faisal, Pemprov DKI memberi keringanan pembayaran pajak bagi yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2012 diberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan untuk tunggakan pajak 2013-2016 akan diberikan keringanan sebesar 25 persen.

Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov DKI juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pajak.
"Kami harapkan para penunggak pajak di DKI jakarta untuk segera menggunakan kesempatan ini. Karena tahun depan kemungkinan tidak akan kita lakukan lagi, tahun depan kita akan melakukan law enforcement," papar dia.
Faisal mengaku, pihaknya mempunyai strategi baru untuk menggetolkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Caranya dengan menempelkan stiker pada seluruh mobil di ibu kota yang masih menunggak pajak.
Pasalnya, realisasi penerimaan pajak tahun ini baru mencapai 80 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp44,54 triliun. Salah satunya, masih ada penunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp2 triliun.
Baca Juga:
"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita tempelin stiker. Nah ini sebagai efek supaya mereka segera melunasi pajaknya," jelasnya.

Stiker ini mirip dengan penyegelan rumah atau toko yang pemiliknya belum bayar pajak properti. Nantinya, mobil yang masih menunggak pajak ditempel stiker bertuliskan "kendaraan ini belum bayar pajak". Stiker ini bakal dipasang bila penunggak pajak tak menghiraukan pemberitahuan dari otoritas selama tiga kali dalam tiga pekan.
"Jadi, setelah imbauan, lalu satu hingga tiga bulan tidak ada pembayaran, langsung kami pasang stiker," tutup dia. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
