Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Klaim Uji Coba Ganjil Genap Atasi Kemacetan dan Polusi Udara

Eddy Flo - Sabtu, 07 September 2019

MerahPutih.Com - Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengajakan bahwa pelaksanaan uji coba ganjil genap telah berhasil mengatasi permasalahan kemacetan hingga perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Diketahui, hari ini Jumat 6 September 2019 pengadaan uji coba perluasan ganjil genap terakhir yang dimulai sejak 12 Agustus lalu.

Baca Juga:

Mulai 9 September Polisi Bakal Tindak Pelanggar Ganjil Genap

"Hasil pelaksanaan uji coba pelaksanaan kebijakan ganjil genap yang dilaksanakan pada tanggal 12-6 September 2019 hingga hari ini didapatkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas yang signifikan," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Taman Budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Selatan, Jumat sore (6/9).

Peningkatan itu antara lain kecepatan rata-rata ruas jalan yang dikenakan uji coba ganjil genap terjadi peningkatan kecepatan, semula 25,56 km per jam menjadi 28,03 km per jam, atau meningkat sebesar 9,25 persen.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo klaim ganjil genap perbaiki kualitas udara di ibu kota
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy (Foto: antara)

Kemudian terjadi penurunan waktu tempuh rata-rata perjalanan dari 16 menit 92 detik menjadi 14 menit 91 detik. Selanjutnya volume lalu lintas juga mengalami penurunan sebesar 25,24 persen.

Tak kalah penting, kata Syafrin, kualitas udara dari dua pos pemantauan udara yang dimiliki dinas Lingkungan Hidup terjadi peningkatan khususnya pada indikator partikuler meter (pm).

"Artinya perluasan ganjil genap ini untuk indikator pm 2,5 memasuki ambang batas ambience kualitas udara jakarta dalam posisi baik karena semua berada di bawah 65 mg unit," tegas Syafrin.

Syafrin Liputo menuturkan, kebijakan perluasan ganjil genap yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi polusi udara melalui penggunaan angkutan umum dalam mobilitas.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

Aturan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Adapun mulai Senin 9 September 2019 mendatang Pemprov DKI sudah mulai memberlakukan pengoperasian tanggal genap untuk kendaraan plat nomer genap, dan tanggal ganjil untuk kendaraan plat nomor ganjil.

Waktu pemberlakuan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.(Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Klaim Uji Coba Ganjil Genap Kurangi Polusi Udara

Baca Artikel Asli