Pemprov DKI Klaim Uji Coba Ganjil Genap Kurangi Polusi Udara


Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Lingungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengklaim kebijakan perluasan sistem ganjil genap yang di uji coba sejak Senin (12/8) pekan lalu mampu mengurangi polusi udara di Jakarta.
Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Bundaran Hotel Indonesia (HI) tercatat terjadi penurunan rata-rata konsentrasi polutan jenis PM 2.5 sebesar 12 ug/m3 atau terjadi penurunan sebesar 18,9 persen dibandingkan pekan sebelum penerapan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap Tak Efektif, YLKI: Sepeda Motor Akibatkan Polusi Kian Pekat
Sementara itu, SPKU Kelapa Gading mencatat terjadinya penurunan konsentrasi partikel debu halus berukuran 2.5 mikron atau PM 2.5 sebesar 7,57 ug/m3.

"Terjadi penurunan sebesar 13,51 persen dibandingkan pekan sebelum penerapan perluasan sistem ganjil genap," katanya.
Dengan demikian aturan pengoperasial tanggal ganjil untuk plat nomor ganjil dan tanggal genap untuk plat genap itu terbukti berdampak positif terhadap perbaikan kualitas udara.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Langkah ini bertujuan untuk mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap di wilayah yang terlayani angkutan umum massal.
Baca Juga: Tak Terima Perluasan Ganjil-Genap, Driver Taksi Online Ingin Temui Anies
"Kebijakan ini akan makin efektif, jika makin banyak warga yang beralih menggunakan transportasi umum massal," tutur Andono.
Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan ganjil genap. Rute ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.
Aturan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kecuali hari libur, dan libur nasional.
Adapun aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Selatan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Asp)
Baca Juga: Pengamat Nilai Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Kebijakan Tak Populis
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Cegah Tindakan Asusila Saat 'Night at the Ragunan Zoo', TMR Berencana Tambah CCTV

Tarif Transportasi Umum Jakarta Dianggap Murah, Pemprov Kaji Ulang Kenaikan

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat

Pelayanan Publik Terancam, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Isi Jabatan Camat dan Lurah

Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun

Pemprov DKI Pangkas Perjalanan Dinas Pasca DBH Dipotong, Bagaimana Nasib KJP dan KJMU?

Pramono Minta Pedagang Pasar Barito Segera Pindah ke Lenteng Agung

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Rp4,1 Miliar Mengalir untuk Masa Depan, Pemprov DKI Jakarta Realisasikan Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap Ke-4 untuk 1.238 Siswa
