Mulai 9 September Polisi Bakal Tindak Pelanggar Ganjil Genap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 September 2019
Mulai 9 September Polisi Bakal Tindak Pelanggar Ganjil Genap

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf (Kiri) (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bakal mendukung Pemprov DKI mengimplementasi kebijakan perluasan sistem ganjil genap. Caranya, dengan melakukan pengawasan dan penindakan jika ada yang melanggar.

Bila ada pelanggaran maka polisi akan laksanakan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:

Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps

"Untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai tanggal 9 besok, yang kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Taman Budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Selatan, Jumat sore (6/9).

Ia juga menuturkan, bahwa penerapan aturan ini akan didukung dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan menggunakan E-TLE yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas di lapangan.

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Peningkatan elektronifikasi penegakan hukum dengan E-TLE juga akan terus dikembangkan oleh Pemprov DKI bersama dengan Polda Metro Jaya demi peningkatan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta.

"Rambu-rambu lalu lintas juga telah terpasang di seluruh koridor penerapan kebijakan ganjil genap sebagai petunjuk bagi masyarakat sebagai penanda di perbatasan menuju masuk koridor penerapan ganjil genap sejak masa sosialisasi dan uji coba dilaksanakan," tuturnya.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

Waktu pemberlakuan ganjil genap pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan Sistem Ganjil Genap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

1. Jl. Pintu Besar Selatan;

2. Jl. Gajah Mada;

3. Jl. HayamWuruk;

4. Jl. Majapahit;

5. Jl. Medan Merdeka Barat;

6. Jl. M.H. Thamrin;

7. Jl. Jenderal Sudirman;

8. Jl. Sisingamangaraja;

9. Jl. PanglimaPolim;

10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang);

11. Jl. Suryopranoto;

12. Jl. Balikpapan;

13. Jl. Kyai Caringin;

14. Jl. Tomang Raya;

15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun);

16. Jl. Gatot Subroto;

17. Jl. M.T. Haryono;

18. Jl. H.R. Rasuna Said;

19. Jl. D.I. Panjaitan;

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. Bekasi Timur Raya);

21. Jl. Pramuka;

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai dari Sp. Jl. Diponegoro s.d Sp. Jl. Pramuka);

23. Jl. Kramat Raya;

24. Jl. St. Senen;

25. Jl. GunungSahari.

Ia juga menuturkan, bahwa penerapan aturan ini akan didukung dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan menggunakan E-TLE yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas di lapangan.

Peningkatan elektronifikasi penegakan hukum dengan E-TLE juga akan terus dikembangkan oleh Pemprov DKI bersama dengan Polda Metro Jaya demi peningkatan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta.

"Rambu-rambu lalu lintas juga telah terpasang di seluruh koridor penerapan kebijakan ganjil genap sebagai petunjuk bagi masyarakat sebagai penanda di perbatasan menuju masuk koridor penerapan ganjil genap sejak masa sosialisasi dan uji coba dilaksanakan," tuturnya.

Waktu pemberlakuan ganjil genap pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan Sistem Ganjil Genap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

1. Jl. PintuBesar Selatan;

2. Jl. Gajah Mada;

3. Jl. HayamWuruk;

4. Jl. Majapahit;

5. Jl. Medan Merdeka Barat;

6. Jl. M.H. Thamrin;

7. Jl. Jenderal Sudirman;

8. Jl. Sisingamangaraja;

9. Jl. PanglimaPolim;

10. Jl. Fatmawati (mulaidari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang);

11. Jl. Suryopranoto;

12. Jl. Balikpapan;

13. Jl. Kyai Caringin;

14. Jl. Tomang Raya;

15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun);

16. Jl. Gatot Subroto;

17. Jl. M.T. Haryono;

18. Jl. H.R. Rasuna Said;

19. Jl. D.I. Panjaitan;

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulaidari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. Bekasi Timur Raya);

21. Jl. Pramuka;

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai dari Sp. Jl. Diponegoros.d Sp. Jl. Pramuka);

23. Jl. Kramat Raya;

24. Jl. St. Senen;

25. Jl. GunungSahari. (Asp)

#Ganjil Genap #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Operasi Berantas Jaya akan berlangsung selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Juli 2026, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Indonesia
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Selebgram Awkarin diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penipuan umrah Hanania Group. Pemeriksaan terkait promosi influencer, status hukum masih saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Bagikan