Mulai 9 September Polisi Bakal Tindak Pelanggar Ganjil Genap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 September 2019
Mulai 9 September Polisi Bakal Tindak Pelanggar Ganjil Genap

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf (Kiri) (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bakal mendukung Pemprov DKI mengimplementasi kebijakan perluasan sistem ganjil genap. Caranya, dengan melakukan pengawasan dan penindakan jika ada yang melanggar.

Bila ada pelanggaran maka polisi akan laksanakan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:

Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps

"Untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai tanggal 9 besok, yang kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Taman Budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Selatan, Jumat sore (6/9).

Ia juga menuturkan, bahwa penerapan aturan ini akan didukung dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan menggunakan E-TLE yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas di lapangan.

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Peningkatan elektronifikasi penegakan hukum dengan E-TLE juga akan terus dikembangkan oleh Pemprov DKI bersama dengan Polda Metro Jaya demi peningkatan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta.

"Rambu-rambu lalu lintas juga telah terpasang di seluruh koridor penerapan kebijakan ganjil genap sebagai petunjuk bagi masyarakat sebagai penanda di perbatasan menuju masuk koridor penerapan ganjil genap sejak masa sosialisasi dan uji coba dilaksanakan," tuturnya.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

Waktu pemberlakuan ganjil genap pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan Sistem Ganjil Genap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

1. Jl. Pintu Besar Selatan;

2. Jl. Gajah Mada;

3. Jl. HayamWuruk;

4. Jl. Majapahit;

5. Jl. Medan Merdeka Barat;

6. Jl. M.H. Thamrin;

7. Jl. Jenderal Sudirman;

8. Jl. Sisingamangaraja;

9. Jl. PanglimaPolim;

10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang);

11. Jl. Suryopranoto;

12. Jl. Balikpapan;

13. Jl. Kyai Caringin;

14. Jl. Tomang Raya;

15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun);

16. Jl. Gatot Subroto;

17. Jl. M.T. Haryono;

18. Jl. H.R. Rasuna Said;

19. Jl. D.I. Panjaitan;

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. Bekasi Timur Raya);

21. Jl. Pramuka;

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai dari Sp. Jl. Diponegoro s.d Sp. Jl. Pramuka);

23. Jl. Kramat Raya;

24. Jl. St. Senen;

25. Jl. GunungSahari.

Ia juga menuturkan, bahwa penerapan aturan ini akan didukung dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan menggunakan E-TLE yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas di lapangan.

Peningkatan elektronifikasi penegakan hukum dengan E-TLE juga akan terus dikembangkan oleh Pemprov DKI bersama dengan Polda Metro Jaya demi peningkatan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta.

"Rambu-rambu lalu lintas juga telah terpasang di seluruh koridor penerapan kebijakan ganjil genap sebagai petunjuk bagi masyarakat sebagai penanda di perbatasan menuju masuk koridor penerapan ganjil genap sejak masa sosialisasi dan uji coba dilaksanakan," tuturnya.

Waktu pemberlakuan ganjil genap pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan Sistem Ganjil Genap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

1. Jl. PintuBesar Selatan;

2. Jl. Gajah Mada;

3. Jl. HayamWuruk;

4. Jl. Majapahit;

5. Jl. Medan Merdeka Barat;

6. Jl. M.H. Thamrin;

7. Jl. Jenderal Sudirman;

8. Jl. Sisingamangaraja;

9. Jl. PanglimaPolim;

10. Jl. Fatmawati (mulaidari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang);

11. Jl. Suryopranoto;

12. Jl. Balikpapan;

13. Jl. Kyai Caringin;

14. Jl. Tomang Raya;

15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun);

16. Jl. Gatot Subroto;

17. Jl. M.T. Haryono;

18. Jl. H.R. Rasuna Said;

19. Jl. D.I. Panjaitan;

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulaidari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. Bekasi Timur Raya);

21. Jl. Pramuka;

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai dari Sp. Jl. Diponegoros.d Sp. Jl. Pramuka);

23. Jl. Kramat Raya;

24. Jl. St. Senen;

25. Jl. GunungSahari. (Asp)

#Ganjil Genap #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Bagikan