Pemprov DKI Jamin Kesehatan Non-Diskriminatif, Dinkes Ungkap Fakta CCTV dan Alur Pelayanan Pasien Baduy Korban Begal
Jumat, 14 November 2025 -
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin bahwa pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di ibu kota, termasuk rumah sakit, tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penolakan pasien warga Baduy bernama Repan (16), korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Ani Ruspitawati memastikan bahwa dugaan penolakan tersebut tidak terbukti setelah pihaknya melakukan verifikasi dan koordinasi intensif dengan sejumlah faskes di wilayah Cempaka Putih dan Pulogadung.
“Setelah kami lakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit, hasilnya menunjukkan bahwa klaim penolakan tersebut tidak benar,” kata Ani, Jumat (14/11).
Verifikasi Lapangan dan Prosedur Penanganan
Dinas Kesehatan DKI telah berkoordinasi dengan beberapa rumah sakit, termasuk RSIJ Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari, dan RSUD Cempaka Putih. Hasil pemeriksaan catatan administrasi dan konfirmasi manajemen menunjukkan tidak ada data pasien dengan identitas Repan yang tercatat menerima layanan.
Pihak manajemen RSIJ Cempaka Putih juga telah menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah merawat pasien atas nama Repan. Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pasien yang dimaksud telah menerima penanganan awal di RS St. Carolus dan pelayanan lanjutan di RS Ukrida, Jakarta Barat.
Ani menjelaskan bahwa dugaan penolakan muncul karena pasien diarahkan untuk melapor ke kepolisian guna keperluan visum setelah penanganan luka awal. Prosedur ini merupakan bagian dari tata laksana standar pada kasus dugaan kekerasan.
Baca juga:
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
"Dugaan adanya penolakan muncul karena setelah penanganan luka awal, pasien diarahkan untuk melapor ke kepolisian guna keperluan visum. Prosedur ini merupakan bagian dari tata laksana standar pada kasus dugaan kekerasan agar dokumentasi medis dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum,” terang Ani.
Dinas Kesehatan DKI juga menerima rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memvisualisasikan pemberian layanan medis kepada pasien. Ani Ruspitawati menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, aman, dan bermartabat.
“Kami memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta terbuka bagi siapa pun. Bila ada dugaan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya dengan cepat dan transparan,” tegas Ani.