Pemprov DKI Jakarta Diminta Segera Tata Ulang Izin Foto Komersial di Tebet Eco Park
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, melayangkan kritik tajam terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh komunitas fotografer di Tebet Eco Park.
Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik yang sangat mencederai tujuan utama pembangunan taman terbuka hijau tersebut.
"Saya menyikapi serius terkait adanya laporan pungutan liar sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh sebuah komunitas fotografer terhadap pengunjung Tebet Eco Park," tegas Kenneth di Jakarta, Rabu.
Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya penyalahgunaan fasilitas umum, tetapi juga merusak semangat awal pembangunan taman.
Baca juga:
Sebab, taman tersebut didesain sebagai ruang terbuka hijau yang inklusif, gratis, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
Komersialisasi Ruang Publik dan Desakan Investigasi
Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu mengingatkan bahwa pembangunan Tebet Eco Park didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang berasal dari uang pajak masyarakat.
Dengan demikian, semua fasilitas di dalamnya adalah hak publik yang secara prinsip tidak boleh dikomersialkan oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.
"Harus dipahami bahwa Tebet Eco Park ini dibangun dari uang pajak masyarakat Jakarta. Tidak boleh ada individu, kelompok, atau komunitas mana pun yang mengkomersialkan area taman secara sepihak," ujar pria yang akrab disapa Bang Kent tersebut.
Pungutan liar semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan bahwa ruang publik hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu membayar, padahal inti dari taman ini adalah menjunjung tinggi keadilan akses.
Selain itu, Bang Kent menyoroti adanya kelemahan pengawasan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) serta Unit Pengelola Kawasan Tebet Eco Park. Ia menekankan bahwa kegiatan yang berbau komersial seharusnya diawasi secara ketat untuk mencegah praktik pungli.
Baca juga:
Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta
Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Distamhut dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.
"Pemerintah harus menelusuri secara mendalam apakah benar ada pungutan liar ini, siapa yang terlibat, dan bagaimana mereka bisa beroperasi di ruang publik tanpa adanya pengawasan. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun hukum," tutupnya.
Terakhir, Bang Kent juga meminta Pemprov DKI untuk segera menata ulang mekanisme perizinan aktivitas fotografi komersial di ruang publik agar batas antara kegiatan profesional berbayar dan kegiatan rekreasi warga menjadi jelas dan transparan.