Pemprov DKI Instruksikan Perusahaan Swasta Bayar Penuh THR ke Pegawai

Selasa, 13 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta, perusahaan swasta di ibu kota untuk dapat membayar secara penuh tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria menyampaikan, tak sedikit pelaku usaha yang memperkerjakan karyawannya secara normal meski di tengah pandemi.

Baca Juga

Ini Tanggapan KSPI soal Aturan Pembayaran THR 2021

"Semua swasta kita minta untuk bisa penuhi karena masyarakat kita masih banyak yang kerja di kawasan industri," papar Wagub Riza di Jakarta, Selasa (13/4).

Kewajiban perusahaan penuhi THR sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021.

"Pengusaha kita minta beri kompensasi THR bagi karyawannya, buruh," sambung Riza.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

Untuk besaran THR, ucap Riza, Pemprov DKI tak ikut campur sebab hal tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.

"Itu kan wilayahnya di Kementrian Tenaga Kerja. Saya kira kita ikuti apa yang sudah diputuskan pempus terkait THR," papar dia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah menuturkan, para perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Jika hal itu urung dilakukan perusahaan bisa dikenakan denda dan sanksi.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Menaker Ida Fauizyah.

Sedangkan, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pengusaha perlu melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Peringatkan Pengusaha Tak Telat Bayar THR ke Pekerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan