Pemprov DKI Instruksikan Perusahaan Swasta Bayar Penuh THR ke Pegawai


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta, perusahaan swasta di ibu kota untuk dapat membayar secara penuh tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria menyampaikan, tak sedikit pelaku usaha yang memperkerjakan karyawannya secara normal meski di tengah pandemi.
Baca Juga
"Semua swasta kita minta untuk bisa penuhi karena masyarakat kita masih banyak yang kerja di kawasan industri," papar Wagub Riza di Jakarta, Selasa (13/4).
Kewajiban perusahaan penuhi THR sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021.
"Pengusaha kita minta beri kompensasi THR bagi karyawannya, buruh," sambung Riza.

Untuk besaran THR, ucap Riza, Pemprov DKI tak ikut campur sebab hal tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.
"Itu kan wilayahnya di Kementrian Tenaga Kerja. Saya kira kita ikuti apa yang sudah diputuskan pempus terkait THR," papar dia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah menuturkan, para perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Jika hal itu urung dilakukan perusahaan bisa dikenakan denda dan sanksi.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Menaker Ida Fauizyah.
Sedangkan, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pengusaha perlu melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal. (Asp)
Baca Juga
Pemprov DKI Peringatkan Pengusaha Tak Telat Bayar THR ke Pekerja
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Balai Kota, Wagub Jakarta Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila

[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
![[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel](https://img.merahputih.com/media/e9/d8/0a/e9d80a636ca5c40e067667adb2bd3ed3_182x135.png)
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu

Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana

Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR

Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran

KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR

Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi

Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR

Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
