Pemprov DKI Instruksikan Perusahaan Swasta Bayar Penuh THR ke Pegawai

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 April 2021
Pemprov DKI Instruksikan Perusahaan Swasta Bayar Penuh THR ke Pegawai

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta, perusahaan swasta di ibu kota untuk dapat membayar secara penuh tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria menyampaikan, tak sedikit pelaku usaha yang memperkerjakan karyawannya secara normal meski di tengah pandemi.

Baca Juga

Ini Tanggapan KSPI soal Aturan Pembayaran THR 2021

"Semua swasta kita minta untuk bisa penuhi karena masyarakat kita masih banyak yang kerja di kawasan industri," papar Wagub Riza di Jakarta, Selasa (13/4).

Kewajiban perusahaan penuhi THR sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021.

"Pengusaha kita minta beri kompensasi THR bagi karyawannya, buruh," sambung Riza.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

Untuk besaran THR, ucap Riza, Pemprov DKI tak ikut campur sebab hal tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.

"Itu kan wilayahnya di Kementrian Tenaga Kerja. Saya kira kita ikuti apa yang sudah diputuskan pempus terkait THR," papar dia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah menuturkan, para perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Jika hal itu urung dilakukan perusahaan bisa dikenakan denda dan sanksi.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Menaker Ida Fauizyah.

Sedangkan, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pengusaha perlu melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Peringatkan Pengusaha Tak Telat Bayar THR ke Pekerja

#THR #Wagub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Balai Kota, Wagub Jakarta Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila
Wagub Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila harus jadi panduan utama menuju Indonesia Emas 2045.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 02 Juni 2025
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Balai Kota, Wagub Jakarta Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Bahkan netizen menganggap gerakan tarian itu adalah dukungan terhadap Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Indonesia
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Indonesia
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Dana kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor, dipotong oleh berbagai pihak. Polisi pun langsung mencari bukti pidana dari kasus ini.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menerima 51 laporan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Indonesia
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
KPK mengimbau jajaran inspektorat ataupun satuan pengawas internal institusi melakukan pemantauan dan pengawasan atas upaya gratifikasi THR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Indonesia
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Kemenaker menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Maret 2025
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Indonesia
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan permintaan THR tersebut tak bisa dibenarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Maret 2025
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Indonesia
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Disnaker Solo menerima 10 aduan terkait THR Lebaran 2025. Sebagian besar aduan tersebut berasal dari para pekerja.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Bagikan