Pemprov DKI Gencarkan Vaksin Booster 100 Persen di 28 RT Zona Merah COVID-19

Selasa, 09 Agustus 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di Jakarta mulai merangkak naik, kini terdapat 28 RT (rukun tetangga) di ibu kota yang berstatus zona merah COVID-19.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga hingga 100 persen. Vaksinasi merupakan program yang paling ampuh dalam melawan virus corona, karena masyarakat akan mempunyai anti body atau pelindung dalam serangan COVID-19.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Menyebabkan Peningkatan Kasus Kanker

"DKI Jakarta akan terus menggencarkan vaksin ketiga atau booster bisa mencapai 100 persen seperti vaksin yang pertama dan kedua," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Oleh karena itu, mantan Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini meminta warga Jakarta untuk mau datangi sentra vaksin terdekat dari rumah untuk menerima suntikan vaksin secara lengkap.

"Tentu semua program ini, butuh kolaborasi, sinergi, dan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat dan warga Jakarta," ujarnya.

Menurut Riza juga, laju kasus COVID-19 bisa terkendali bila masyarakat kompak dan selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Tentu mari terus kita tingkatkan upaya kita dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi harus disiplin, patuh, dan bertanggung jawab melaksanakan protokol kesehatan," tandasnya.

Baca Juga:

Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini Mencapai 4.425 Orang

Berdasarkan website COVID-19 milik Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id, pada periode 1 hingga 7 Agustus 2022 total ada 28 RT yang masuk wilayah pengendalian ketat (WPK).

Berikut daftar 28 RT yang berstatus zona merah COVID-19 di Jakarta:

Jakarta Pusat
1. Kel. Cempaka Putih Barat, RT 005 RW 007
2. Kel. Rawasari, RT 013 RW 009

Jakarta Timur
1. Kel. Cipinang Besar Selatan, RT 003 RW 008
2. Kel Setu, RT 007 RW 005

Jakarta Barat
1. Kel. Cengkareng Timur, RT 007 RW 014
2. Kel. Cengkareng Timur, RT 008 RW 014
3. Kel. Duri Kosambi, Rt 001 RW 005
4. Kel. Kembangan Selatan, RT 010 RW 001
5. Kel. Kembangan Utara, RT 013 RW 009
6. Kel. Kembangan Utara, RT 007 RW 009
7. Kel. Meruya Utara, RT 009 RW 002
8. Kel. Meruya Utara, RT 004 RW 010
9. Kel. Semanan, RT 011 RW 012
10. Kel. Tanjung Duren RT 001 RW 008

Jakarta Selatan
1. Kel. Guntur, RT 006 RW 002
2. Kel. Kebayoran Lama Utara, RT 005 RW 010
3. Kel. Menteng Atas, RT 002 RW 010
4. Kel. Pondok Pinang, RT 011 RW 016

Jakarta Utara
1. Kel. Kamal Muara, RT 001 RW 006
2. Kel. Kamal Muara, RT 006 RW 006
3. Kel. Kamal Muara, RT 004 RW 003
4. Kel. Kamal Muara, RT 006 RW 005
5. Kel. Kapuk Muara, RT 011 RW 007
6. Kel. Kapuk Muara, RT 012 RW 007
7. Kel. Pademangan Timur, RT 009 RW 011
8. Kel. Penjaringan, RT 022 RW 008
9. Kel. Pluit, RT 020 RW 002
10. Kel. Sunter Agung, RT 015 RW 016. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Sebabkan Kelumpuhan di Wajah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan