Pemprov DKI Dapat 'Lampu Hijau' Lakukan Modifikasi Cuaca

Jumat, 28 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Guna mengurangi tingkat polusi udara Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan modifikasi cuaca untuk menurunkan hujan.

Langkah Pemda DKI tersebut pun disetujui Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Menurut dia, modifikasi cuaca juga bisa menjadi pelengkap metode water mist yang telah lebih dulu diterapkan pengelola gedung-gedung di Jakarta.

"Saya mendukung penuh langkah Pemprov yang akan melakukan strategi rekayasa cuaca untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta," kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6).

Baca juga:

BMKG: Waspada Hujan Disertai Angin di Beberapa Wilayah Jakarta

Apalagi tingkat polusi udara di Jakarta masih menduduki urutan 3 di Indonesia setelah Kota Bandung dan Tangerang Selatan. Sehingga, teknologi water mist dinilai belum mampu menekan tingginya polusi udara.

"Saya menilai bahwa penggunaan water mist di gedung bertingkat itu tidak terlalu efektif, karena terbatas tingkat ketinggiannya," ujar Kenneth.

Untuk mengatasi masalah polusi udara yang berefek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat, tambah Kenneth, Pemprov diminta mencari sumber dan segera mengatasinya.

"Dari sisi kebijakan lain yang mungkin bisa dilakukan yaitu pengurangan sumber polusi itu sendiri," tutur dia.

Baca juga:

Prakiraan BMKG: Hujan Turun Jumat Siang hingga Malam di Jakarta, Akan Disertai Petir

Politikus PDI Perjuangan ini berharap, Pemprov DKI Jakarta proaktif sosialisasi terkait kondisi udara di Jakarta. "Di Jakarta, sumber polusi itu adalah kendaraan bermotor, industri, hingga PLTU. Ini yang harusnya dikontrol," beber Kenneth.

Di sisi lain, masyarakat yang terpapar sakit akibat polusi harus diberi pelayanan prioritas di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Jika ada warga negara yang alami gangguan kesehatan atau kelompok rentan lainnya, ucap Kenneth, pemerintah harus memberikan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan tanpa harus membebani dari sisi ekonomi. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan