Pemprov DKI Beri Denda Tiga Perusahaan Langgar PSBB, Ini Besarannya

Selasa, 19 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) memberi sanksi administrasi kepada tiga perusahaan yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, ada satu pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda Rp5 juta, karena perusahaan itu tak dikecualikan namun tetap beroperasi selama PSBB.

Baca Juga:

DPRD DKI Desak Anies Lakukan Kajian Sebelum Longgarkan PSBB

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah (MP/Asropih)

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 karena beroperasi saat PSBB," kata Andri di Jakarta Senin (18/5).

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Angka Kejahatan Meningkat 7 Persen

Kemudian lanjut Andri, terdapat dua pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp60 juta. Mereka perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap beroperasi, tapi tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Dua perusahaan disanksi denda Rp60.000.000 " terang Andri.

Namun sayangnya mantan Kadishub DKI ini tak menjelakan secara lengkap di mana lokasi perusaahan yang dikenakan denda itu. (Asp)

Baca Juga:

Update Corona di DKI Senin (18/5): Positif 6.010, Sembuh 1.301 Orang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan