Pemprov DKI Beri Denda Tiga Perusahaan Langgar PSBB, Ini Besarannya


Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) memberi sanksi administrasi kepada tiga perusahaan yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, ada satu pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda Rp5 juta, karena perusahaan itu tak dikecualikan namun tetap beroperasi selama PSBB.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 karena beroperasi saat PSBB," kata Andri di Jakarta Senin (18/5).
Baca Juga:
Kemudian lanjut Andri, terdapat dua pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp60 juta. Mereka perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap beroperasi, tapi tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.
"Dua perusahaan disanksi denda Rp60.000.000 " terang Andri.
Namun sayangnya mantan Kadishub DKI ini tak menjelakan secara lengkap di mana lokasi perusaahan yang dikenakan denda itu. (Asp)
Baca Juga:
Update Corona di DKI Senin (18/5): Positif 6.010, Sembuh 1.301 Orang
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Pompa Pengendali Banjir Diisukan Dimatikan saat Hujan Deras, Pemprov DKI Beri Penjelasan

Pansus Minta Operator Parkir tak Berizin Harus Segera Ditindak
