Pemprov DKI Beri Denda Tiga Perusahaan Langgar PSBB, Ini Besarannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 Mei 2020
Pemprov DKI Beri Denda Tiga Perusahaan Langgar PSBB, Ini Besarannya

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) memberi sanksi administrasi kepada tiga perusahaan yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, ada satu pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda Rp5 juta, karena perusahaan itu tak dikecualikan namun tetap beroperasi selama PSBB.

Baca Juga:

DPRD DKI Desak Anies Lakukan Kajian Sebelum Longgarkan PSBB

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah (MP/Asropih)

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 karena beroperasi saat PSBB," kata Andri di Jakarta Senin (18/5).

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Angka Kejahatan Meningkat 7 Persen

Kemudian lanjut Andri, terdapat dua pelaku usaha yang dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp60 juta. Mereka perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap beroperasi, tapi tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Dua perusahaan disanksi denda Rp60.000.000 " terang Andri.

Namun sayangnya mantan Kadishub DKI ini tak menjelakan secara lengkap di mana lokasi perusaahan yang dikenakan denda itu. (Asp)

Baca Juga:

Update Corona di DKI Senin (18/5): Positif 6.010, Sembuh 1.301 Orang

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Pada awalnya Jakarta mendapatkan porsi pembangunan giant sea wall sepanjang 12 km, tapi ditambah menjadi 19 kilometer.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Indonesia
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Gelar Lomba Lampu dan Lampion Imlek di Pusat Perbelanjaan
Pemerintah DKI akan menggelar perlombaan di pelbagai pusat perbelanjaan dalam meramaikan perayaan Imlek 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Gelar Lomba Lampu dan Lampion Imlek di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Modifikasi Cuaca di Jakarta Bisa Tetap Berjalan, Gunakan Dana BTT
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pihaknya tidak akan membatasi anggaran untuk pelaksanaan modifikasi cuaca.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Gubernur Pramono Pastikan Modifikasi Cuaca di Jakarta Bisa Tetap Berjalan, Gunakan Dana BTT
Indonesia
Hujan dan Angin Kencang, 6 Pohon Tumbang di 3 Wilayah DKI Jakarta
Beruntung atas insiden itu tak memakan korban jiwa.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Hujan dan Angin Kencang, 6 Pohon Tumbang di 3 Wilayah DKI Jakarta
Indonesia
Tekan Banjir di Jakarta, 2,4 Ton Garam Disemai di Langit Banten
Pada hari ketiga, OMC dilakukan melalui tiga sorti penerbangan pesawat CASA A-2105 yang berpangkalan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Tekan Banjir di Jakarta, 2,4 Ton Garam Disemai di Langit Banten
Indonesia
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Sejumlah Korban Banjir di Wilayah Cakung dan Cikarang, Terobos Air Berarus Deras
Selain evakuasi, personel juga membantu mengamankan dokumen penting dan barang berharga milik warga.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Sejumlah Korban Banjir di Wilayah Cakung dan Cikarang, Terobos Air Berarus Deras
Indonesia
Banjir Cakung Setinggi 1 Meter Lebih, Ratusan Jiwa di Kelurahan Rawa Terate Pilih Bertahan
Mereka tetap mendapatkan pelayanan, pemantauan kesehatan, serta bantuan logistik dari petugas gabungan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Banjir Cakung Setinggi 1 Meter Lebih, Ratusan Jiwa di Kelurahan Rawa Terate Pilih Bertahan
Indonesia
Hujan Deras Minggu (18/1) Sebabkan Banjir di Jakarta, ini Daftar Lokasi yang Tergenang
BPBD DKI Jakarta melaporkan ada 16 RT dan sejumlah ruas jalanan di Jakarta yang tergenang, Minggu (18/1) pagi.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Hujan Deras Minggu (18/1) Sebabkan Banjir di Jakarta, ini Daftar Lokasi yang Tergenang
Indonesia
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan
Revitalisasi pasar akan sia-sia jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak membereskan pasar tumpah yang tumbuh subur.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan
Indonesia
1.790 Pasukan Orange Disiagakan Angkut Sampah Bekas Banjir
Memastikan sampah tidak menumpuk, saluran air tetap berfungsi optimal, dan lingkungan warga terdampak banjir dapat segera dibersihkan.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
1.790 Pasukan Orange Disiagakan Angkut Sampah Bekas Banjir
Bagikan