Pemprov Banten Naikkan Dana Cadangan Pilkada Jadi Rp 600 Miliar
Rabu, 21 September 2022 -
MerahPutih.com - Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) secara serentak 2024, tinggal sekitar 2 tahun kurang. Pemerintah daerah mulai bersiap untuk mengalokasikan anggaran demokrasi tingkat daerah ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp 600 miliar lebih dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) setempat pada 2024.
Baca Juga:
Gibran Jadi Kandidat yang Dipertimbangkan Maju di Pilkada Gubernur 2024
"Awalnya sebesar Rp 596,29 miliar menjadi Rp600,1 miliar. Kenaikan tersebut untuk penambahan bagi Bawaslu, lantaran menyesuaikan dengan ketentuan yang ada," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Selasa (20/9).
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Dana Cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD dan APBD yang dimaksud adalah APBD murni bukan pada perubahan.
Sesuai peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga, pemerintah daerah dapat mengalokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Tahun 2023.
"Sehingga dana cadangan yang dibentuk, dimulai pada APBD Tahun Anggaran 2023 untuk membiayai tahapan kegiatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyampaikan, pada kegiatan Pilkada yang dilaksanakan pada 2023 telah dianggarkan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemerintahan umum yang bersumber selain dari dana cadangan dan alokasi dana yang telah ditentukan peruntukannya.
"Kekurangan dana pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2024. Besaran alokasi dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Kendati demikian, dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 2024 bersumber dari dua tahun APBD murni, yakni dari dana cadangan APBD tahun anggaran 2023 dan pembebanan langsung belanja terkait pada APBD tahun anggaran 2024.
"Jadi dua tahun anggaran murni, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diarahkan untuk di APBD murni," jelasnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Survei CSIS: Ridwan Kamil, Erick Thohir dan Risma Berpotensi Gantikan Anies di Pilkada DKI