Pemkot Yogyakarta Sarankan Pemotongan Hewan Kurban di RPH
Kamis, 15 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 terkait penyelenggaraan ibadah Iduladha di masa PPKM Darurat. Salah satunya menyarankan pemotongan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH).
Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, panitia yang hendak memotong kurban bisa menyerahkannya ke RPH Giwangan. Namun, panitia yang mau memotong secara mandiri wajib mengajukan izin ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau ke satgas COVID-19 di kecamatan.
"Kegiatan penyembelihan hewan kurban pun tidak dilakukan tepat pada 10 Dzulhijah, tetapi tiga hari tasyrik," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (13/7).
Baca Juga:
Hewan kurban pun harus memenuhi syarat kesehatan terutama jika berasal dari luar daerah. Ini juga berlaku untuk penjualan hewan kurban yang harus mematuhi ketentuan kebersihan dan protokol kesehatan.
Selain itu, pemkot meniadakan salat Iduladha di lapangan, masjid atau musala dan tempat umum. Salat Iduladha dilakukan di rumah masing-masing.
Pihaknya turut meniadakan takbir keliling dan menggantinya dengan takbir secara virtual dari masjid atau musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Hanya boleh satu atau dua orang saja yang takbiran di masjid atau musala," katanya.
Baca Juga:
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Yogyakarta menyerukan agar pelaksanaan salat Iduladha dilaksanakan di rumah bersama anggota keluarga, karena perkembangan kasus COVID-19 yang masih meningkat.
DMI Kota Yogyakarta juga mengimbau takmir masjid atau panitia hari besar kurban untuk melakukan penyembelihan hewan kurban pada hari tasyrik yaitu 21, 22, dan 23 Juli. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Laznas BSMU Ajak Masyarakat Alirkan Kebaikan untuk Negeri lewat Program Kurban